Toko Olahraga di Tangerang Ditemukan Jual Obat Terlarang, 2 Pelaku Ditangkap

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi telah menemukan kasus penjualan obat terlarang jenis G di Cipondoh, Tangerang, dengan penyertaan toko olahraga yang menjadi tempat distribusi. Informasi tentang praktik ilegal ini datang dari laporan masyarakat.

Kapolsek Cipondoh, AKBP Hidayat Iwan Irawan, mengungkapkan bahwa toko olahraga tersebut digunakan untuk menjual obat tanpa resep doktir. Aksi penangkapan dilakukan pada sore Rabu (10/9/2025), dengan penangkapan dua pelajar asal Aceh. Keduanya, bernama RA (alias Dekkan, 24 tahun) dan JD (alias Dul, 20 tahun), ditangkap bersama ratusan butir obat terlarang.

Hasil penggeledahan menemukan 96 butir tramadol, 122 butir hexymer, 5 butir tryxeh, dua unit handphone, dan uang sebesar Rp 153 ribu. Pelaku mengaku baru melakukannya selama dua hari. Obat tersebut diduga milik seorang pria bernama T (panggilan Tulang), yang saat ini berada di Aceh dengan status DPO.

Kedua pelaku dan barang buktinya telah diambil alih oleh Polsek Cipondoh. Mereka akan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini menegaskan pentingnya perhatian masyarakat terhadap aktivitas ilegal yang terkait dengan obat terlarang. Penjualan obat non-resep di toko olahraga menunjukkan adanya kebocoran dalam sistem pengawasan. Meskipun pelaku hanya aktif selama dua hari, dampaknya masih serius. Pelaku perlu dihadapkan ke pengadilan untuk mengirimkan pesan bahwa penjualan obat ilegal tidak akan ditoleransi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan