Eks Ketua PN Jakarta Pulaubelasan Bertemu Agusrin di Rumah Ketua MA dengan Penawaran 1 Juta Dolar AS

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, merinci penawaran uang senilai USD 1 juta yang ditawarkan oleh Agusrin Maryono Najamuddin untuk membantu perkara minyak goreng. Pertemuan perdana dengan Agusrin terjadi di rumah Ketua Mahkamah Agung selama Lebaran.

Dalam persidangan terkait kasus suap vonis bebas perkara migor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025), Rudi menjelaskan bahwa ia tidak begitu mengenal Agusrin selain dari pertemuan singkat tersebut. Saat dihadapkan oleh hakim, ia mengaku tidak tahu latar belakang atau profesi Agusrin.

Rudi mengonfirmasi bahwa Agusrin datang ke kantornya beberapa kali setelah perhelatan Lebaran, awalnya hanya untuk mengucapkan selamat tetapi kemudian meminta bantuan terkait perkara minyak goreng. Namun, Rudi menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta rincian lebih lanjut tentang bantuan apa yang diperlukan.

Selain itu, Rudi mengatakan bahwa Agusrin menawarkan uang senilai 1 juta dolar AS (sekitar Rp 16,3 miliar) sebagai imbalan atas bantuan tersebut. Namun, Rudi tidak menunjukkan reaksi apapun terhadap tawaran besar itu dan tidak meminta penjelasan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, jaksa telah mendalami detail permintaan bantuan yang diinginkan Agusrin melalui tawaran uang tersebut. Rudi mengakui bahwa ia tidak menjelaskan apa pun saat itu, meskipun tawaran uang tersebut cukup besar.

Para hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa korporasi migor diketuai oleh hakim Djuyamto, dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa mendakwa mereka menerima suap dan gratifikasi bersama-sama terkait vonis lepas tersebut. Total suap yang diterima diduga sebesar Rp 40 miliar, yang diduga diberikan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei, pengacara para terdakwa korporasi migor. Mereka juga sudah menjadi tersangka.

Uang suap Rp 40 miliar tersebut dibagi bersama antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Rudi sendiri sebelumnya juga terlibat kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera di PN Surabaya. Saat terjadi suap vonis bebas tersebut, Rudi menjabat sebagai Ketua PN Surabaya. Sekarang, ia telah divonis 7 tahun penjara.

Kasus ini mengungkapkan betapa kompleksitas permasalahan korupsi dalam sistem peradilan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan perusahaan besar. Penawaran uang yang besar dan keterlibatan berbagai pihak menunjukkan adanya jaring korupsi yang semakin rumit. Di tengah situasi ini, penting bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses hukum demi keadilan yang benar.

Meskipun Rudi mengaku tidak tahu detail lebih lanjut tentang Agusrin, penawaran uang yang besar dan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang ketat. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi dan pentingnya kerjasama antara institusi peradilan dengan masyarakat untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan adil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan