Guru Ngaji di Pangandaran Ditangkap Polisi, 21 Murid Jadi Korban Asusila

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dalam daerah Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, keamanan dan kepercayaan masyarakat tergoyahkan setelah seorang guru ngaji, yang identitasnya disembunyikan dengan inisial AA (50 tahun), berhasil ditangkap oleh pihak keamanan. Pelaku diduga melangsungkan perbuatan yang tidak layak terhadap tujuh muridnya, yang Louvre meredakan ketenangan masyarakat yang selama ini mengandalkan ustaz tersebut untuk pendidikan agama anak mereka.

Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban mengadu kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangandaran pada 22 Agustus 2025. Menurut AKP Idas Wardias, kepala Satuan Reskrim Polres Pangandaran, korban pertama menyatakan rasa nyeri di bagian tubuh yang sensitif dan mengungkapkannya pada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa AA mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat pengajaran, yaitu musala. Polisi menyimpulkan bahwa tindakan tersebut tidak mencapai tingkat hubungan intim seperti pasangan suami istri. Pelaku tidak juga menggunakan janji material, melainkan memanfaatkan iming-iming spiritual. AA diduga menipu murid-muridnya dengan janji agar pengajian mereka cepat berdampak. Hal ini membuat siswa-siswa percaya dan patuh pada aksi pelakunya.

Selain satu korban awal, penyidik menemukan enam orang lainnya yang mengalami pengalaman serupa. Semua kejadian dilaporkan terjadi di tempat pengajaran yang sama. AA berasal dari Kabupaten Ciamis dan diundang oleh masyarakat setempat untuk menjadi guru ngaji di Mangunjaya. Sayangnya, ia justru memanfaatkan kepercayaan orang tua dan murid untuk melakukan tindakan yang tidak pantas, meskipun ia sendiri telah berkeluarga.

Pihak berwenang telah menahan pelaku dan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum. Pasal yang dipersangka meliputi perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur, dengan hukuman yang bisa mencapai beberapa belasan tahun penjara.

Dalam dunia pendidikan agama, kasus seperti ini mengingatkan pada pentingnya pengawasan dan transparansi dalam memilih pembimbing spiritual. Kredibilitas dan moral guru ngaji harus menjadi prioritas bagi masyarakat, karena anak-anak adalah masa depan yang layak dilindungi. Pelaku yang memanfaatkan kepercayaan untuk kepentingan pribadi harus dihadapkan pada hukuman yang tepat agar insiden serupa tidak berulang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan