Dua Orang Tersangka Ditangkap Oleh Polisi Dalam Kasus Penyiksaan Anak di Jakarta Selatan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi telah mengamankan dua individu terkait kasus kekejaman terhadap seorang anak berinisial MK (7 tahun). Peristiwa ini terjadi di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak berwenang.

Brigjen Nurul Azizah, Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, menjelaskan penangkapan tersebut didasarkan pada bukti yang lengkap. Ini termasuk keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, dan barang bukti lainnya. Nurul memberitahu bahwa tersangka pertama adalah ibu kandung korban berinisial SNK (42 tahun), sedangkan tersangka kedua adalah seorang pria berinisial EF alias YA (40 tahun), yang kerap dipanggil korban dengan sebutan ‘Ayah Juna’.

Polri sangat prihatin dengan penderitaan korban. Kekerasan yang dilaporkan sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Nurul menegaskan bahwa kasus ini akan diurus dengan sangat serius, tanpa adanya kompromi terhadap para pelaku.

Kombes Ganis Setyaningrum, Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, memimpin proses penyelidikan. Penanganan kasus ini diperkuat dengan pendampingan pekerja sosial untuk korban. Dalam pemeriksaan, korban menerangkan bahwa EF alias YA sering menganiayanya dengan berbagai cara. Pelaku melakukan tindakan kekejaman seperti memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di sawah, serta menyiram air panas ke tubuh korban. Selain itu, korban juga disiksa dengan dipukul menggunakan kayu hingga tulangnya patah dan dibacok dengan golok.

Korban mengaku bahwa ibunya, SNK, mengetahui perbuatan tersebut dan bahkan setuju untuk meninggalkan korban di Jakarta. Dalam kesaksiannya, korban mengungkap, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.” Kesaksian ini diperkuat oleh saudara kembar korban, berinisial SF, yang menjadi saksi utama dalam kasus ini.

Nurul mengungkap bahwa EF alias YA telah mengakui kejahatan yang telah dilakukan, sementara SNK mengakui peranannya dalam penelantaran korban. Keduanya dijerat dengan Pasal 76 B juncto 77 B dan Pasal 76 C juncto 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak sering terjadi di rumah sendiri. Nurul mengajak masyarakat untuk lebih peduli, peka, dan berani melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi juga kewajiban bersama.

Anak berusia 7 tahun ini ditemukan dalam kondisi menyedihkan pada Rabu (11/6). Korban mengalami luka-luka parah, patah tulang, dan bekas luka bakar. Saat ini, kondisi fisiknya telah lebih baik setelah beberapa tindakan medis, termasuk operasi. Selain perawatan fisik, korban juga menerima pendampingan psikologis untuk mengatasi trauma.

Kekerasan terhadap anak adalah kasus yang serius dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Semua warga harus siap menjadi pengawal dan pelindung bagi anak-anak, terutama di dalam rumah tangga. Dokumentasi yang kuat dan kesaksian yang jelas menjadi kunci dalam menuntut keadilan bagi korban.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan