Jaksa Menyita Uang Rp Puluhan Miliar di Brankas, Marcella Santoso Dapet Success Fee

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Jaksa menunjukkan gambar tumpukan uang berbilionan di dalam brankas saat sidang kasus dugaan suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Pengacara terdakwa korporasi migor, Marcella Santoso, menjelaskan bahwa uang tersebut adalah success fee, namun tidak berkaitan langsung dengan perkara migor tersebut.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025), Marcella menegaskan bahwa uang tersebut merupakan milik pribadinya. Dia mengaku selalu menyimpan uang dalam bentuk dolar karena lebih stabil. Uang tersebut didapati dari success fee yang diperoleh dari klien, dengan nilai mencapai lebih dari Rp 50 miliar. Menurutnya, uang tersebut ditransfer ke bank oleh Ariyanto Bakri, suaminya, sehingga jelas asal-usulnya.

Jaksa mencoba mengungkap apakah Marcella biasa menyimpan uang dalam bentuk dolar. Marcella menjawab bahwa suaminya yang mencairkan uang dari bank dan menukarkannya menjadi dolar. Uang tersebut kadang disimpan di rumah suaminya atau digunakan untuk keperluan kantor jika terjadi kelewatan dana.

Majesis hakim yang menjatuhkan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi migor dipimpin oleh hakim Djuyamto, dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Jaksa menuduh mereka menerima suap dan gratifikasi secara bersama-sama terkait dengan vonis tersebut. Total uang suap yang diduga diterima mencapai Rp 40 miliar, yang dialokasikan oleh Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei, semua sebagai pengacara terdakwa.

Uang suap tersebut dibagi antara Djuyamto, Agam, Ali, eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, dan mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Berdasarkan surat dakwaan, Arif diduga menerima Rp 15,7 miliar, Wahyu Rp 2,4 miliar, Djuyamto Rp 9,5 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.

Kasus ini mengungkap kerumitan dalam sistem peradilan, di mana kejelasan dan transparansi dalam penyuapan menjadi isu utama. Para pihak terlibat harus memberikan keterangan yang jelas dan akurat untuk menjaga keadilan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan