Golkar Tanggap Usulan UU Anti-Flexing: Hal Sederhana Tidak Perlu Diatur, Menurut Partai

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sekretaris Jenderal Partai Golkar dan Ketua Fraksi Golkar di DPR RI, Sarmuji, merespons usulan anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani tentang pembahasan undang-undang anti-flexing. Menurut Sarmuji, tidak semua hal perlu diatur melalui undang-undang, terutama hal yang sederhana seperti ini.

“Belum saya bayangkan (UU anti-flexing). Hal yang sederhana tidak perlu diatur, terlalu rumit ya. Jangan semua diatur Undang-Undang begitu saja,” ungkap Sarmuji di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Ia menyarankan setiap partai dapat membuat kode etik atau pedoman internal yang mengatur perilaku anggota. Pedoman tersebut harus terus diajarkan kepada para anggota agar mereka mengetahui batasan perilaku yang pantas.

“Ini masalah tentang ukuran kepatutan diri. Pastinya setiap partai bisa membuat kode etik, bisa membuat landasan etis, supaya anggota DPR RI memiliki ukuran kepatutan diri, dan itu perlu terus diingatkan kepada anggota,” jelasnya.

Oleh karena itu, Sarmuji berpendapat bahwa perihal flexing tidak perlu diatur dalam undang-undang. Menurutnya, hal ini cukup diperintahkan dan diawasi oleh pimpinan fraksi masing-masing.

“Mengapa urusan flexing diatur Undang-Undang, ya cukup diatur oleh dan diawasi oleh pimpinan fraksi masing-masing,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa rapat-rapat seperti ini efektif karena anggota takut terhadap pimpinan fraksinya.

Sebelumnya, Ahmad Dhani mengungkapkan beberapa arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan dengan seluruh fraksi Gerindra. Dhani mengatakan Prabowo menyarankan anggota DPR Gerindra untuk tidak melakukan flexing.

“Arahannya banyak. Tapi tadi yang paling penting, Bapak Prabowo menyarankan supaya anggota DPR Gerindra tidak boleh flexing,” cerita Dhani di Jakarta Selatan, Senin (8/9).

Dhani juga mengungkapkan usulannya kepada pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Menurutnya, Dasco setuju dengan usulannya tentang undang-undang anti-flexing yang mirip dengan yang ada di China.

“Saya juga setuju. Anggota saya tidak pernah flexing. Akhirnya saya tadi mengusulkan kepada pimpinan, Bang Dasco, bahwa harus ada undang-undang anti-flexing seperti di China dan Bang Dasco setuju,” sambung Dhani.

Menurut beberapa studi terkini, flexing di lingkungan politik sering dikaitkan dengan persoalan etika dan profesionalisme. Beberapa negara telah mengatur peraturan internal dalam partai politik untuk mengatasi masalah ini tanpa harus membuat undang-undang khusus. Studi kasus di berbagai negara menunjukkan bahwa pendekatan ini lebih fleksibel dan efektif dalam memastikan tata tertib di lingkungan parlemen.

Pada intinya, masalah flexing lebih kepada disiplin internal partai daripada regulasi negara. Dengan memperkuat kode etik dan pengawasan internal, partai dapat memastikan anggota tetap berperilaku sesuai standar yang ditetapkan. Hal ini tidak hanya menjaga reputasi partai, tetapi juga mendukung integritas parlemen sebagai institusi demokrasi.

Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menjaga tingkah laku yang pantas, terutama mereka yang berperan dalam membangun negara. Disiplin diri dan kesadaran akan peran tersebut adalah kunci utama dalam menegakkan tata krama di dalam dan luar parlemen.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan