Tim pengacara Laras Faizati Khairunnisa (26) telah melakukan langkah resmi dengan mengajukan permohonan restorative justice (RJ) kepada Bareskrim Polri. Ini dilakukan setelah Laras ditetapkan sebagai tersangka karena tuduhan mengunggah konten provokatif.
Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum Laras, menjelaskan hal tersebut saat bertemu wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025). Menurutnya, permohonan ini dilakukan setelah mengetahui hasil pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dengan berbagai kementerian dan kepolisian. Hasil pertemuan tersebut dianggap membuka peluang penegakan hukum melalui restorative justice terhadap 583 tersangka terkait kericuhan di Jakarta.
Gafur menyatakan penuh apresiasi terhadap langkah pemerintah dan berharap agar 583 tersangka yang sedang ditahan dapat diadili secara adil melalui proses RJ.
Tersangka Laras Faizati diduga terlibat kasus karena postingan pada 29 Agustus yang dianggap mengandung penghasutan, khususnya memprovokasi pembakaran gedung Mabes Polri. Namun, pengacara Laras menegaskan bahwa postingan tersebut tidak menimbulkan dampak kriminalitas atau unjuk rasa besar-besaran. Oleh karena itu, dia menganggap kasus ini cocok diselesaikan melalui restorative justice.
Menurut Gafur, Pasal 8 Peraturan Pemerintahan Nomor 8 Tahun 2021 mengatur mekanisme RJ untuk delik informasi dan transaksi elektronik. Tiga persyaratan utama adalah: informasi bersifat ilegal, pelaku meminta maaf, dan postingan dihapus. Laras sudah memenuhi semua ketentuan tersebut, termasuk telah meminta maaf secara pribadi dan menolak adanya niatan untuk memprovokasi.
Laras mengaku mengunggah konten tersebut secara spontan, tanpa maksud untuk memprovokasi pembakaran Mabes Polri. Aksi tersebut dilakukan sebagai tanggapan terhadap demonstrasi massa dan kematian pengemudi online Affan Kurniawan.
Keluarga Laras berharap proses RJ dapat menyelesaikan kasusnya dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) berdasarkan Pasal 109 KUHAP.
Laras ditangkap pada 1 September 2025, dan akun media sosialnya disita. Ia dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 bersamaan dengan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 45A ayat 2 bersamaan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 160 atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.
Penanganan kasus Laras melalui restorative justice menunjukkan kemungkinan adanya langkah baru dalam penegakan hukum, khususnya pada kasus yang melibatkan media sosial. Proses ini tidak hanya memberikan peluang bagi tersangka untuk meminta maaf tetapi juga mempercepat penyelesaian kasus secara adil.
Kasus Laras Faizati memberikan gambaran bagaimana restorative justice dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara pidana di Indonesia. Proses ini menyoroti pentingnya komunikasi dan pemulihan hubungan di antara pelaku dan korban, bukan hanya pada hukuman. Untuk kasus seperti ini, pendekatan RJ dapat menjadi solusi yang lebih efektif daripada proses peradilan tradisional.
Dengan adanya restorative justice, diharapkan tidak hanya Laras tetapi juga tersangka lain dapat memperoleh kesempatan untuk menunjukkan apresiasi dan belajar dari kesalahan mereka. Hal ini juga dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang tanggung jawab dalam penggunaan media sosial.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.