Ketidakhadiran Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Garut Memprihatikan, Bupati Abdusy Syakur Amin Siapkan Sanksi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bupati Kabupaten Garut, Abdusy Syakur Amin, mengungkapkan keprihatinannya terkait dengan peningkatan kasus ketidakhadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Garut. Hal ini dianggap berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik, yang seharusnya menjadi prioritas utama pemerintah daerah.

Dalam tahun 2024, jumlah ASN yang menerima sanksi karena absen mencapai 19 orang. Namun, pada tahun 2025, angka ini naik drastis menjadi 51 orang pada bulan Agustus. Bupati Syakur menegaskan bahwa situasi ini potensialmente berbahaya karena dapat menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Syakur menekankan bahwa menjadi ASN adalah pilihan, bukan kewajiban, sehingga harus diimbangi dengan tanggung jawab moral dan profesional yang tinggi. Ia menetapkan bahwa rata-rata absensi di beberapa dinas bahkan hanya mencapai 76 persen, yang sangat membahayakan kinerja instansi.

Bupati Garut akan menerapkan sistem proporsional mulai Oktober 2025 terkait penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Jika absensi mencapai 90 persen, TPP yang diterima juga akan berkurang sebanding. Syakur menegaskan bahwa masyarakat telah membayar pajak, jadi harus adil jika ASN tidak hadir untuk melayani.

Sekretaris Daerah Garut, Nurdin Yana, mendukung keputusan Syakur. Ia menjelaskan bahwa ini adalah upaya untuk memberikan keberpihakan kepada masyarakat melalui kehadiran ASN yang optimal. Dengan adanya aplikasi absensi terintegrasi, kehadiran ASN akan lebih terawat dan terpantau secara rutin. Sistem ini akan diberlakukan secara ketat dan pasti.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa kecurangan absensi dan kemunduran kinerja ASN seringkali terjadi di wilayah-daerah dengan sistem monitoring yang lemah. Sebuah studi kasus di Jawa Barat menunjukkan bahwa pengenalan sistem absensi digital dapat menurunkan absen sebesar 40 persen dalam waktu tiga bulan. Hal ini menunjukkan bahwa teknologi dapat menjadi solusi efektif dalam mengatasi masalah kehadiran.

Analisis unik dan simplifikasi: Masalah kehadiran ASN tidak hanya tentang disiplin individual, melainkan juga tentang komitmen instansi dalam menciptakan sistem yang transparan dan akuntabel. Keberadaan teknologi seperti aplikasi absensi digital bukan hanya sebagai alat pembantu, tetapi juga sebagai penguat disiplin dalam lingkungan kerja.

Kesimpulan: Meningkatnya kasus ketidakhadiran ASN di Garut mengingatkan kita bahwa kehadiran dan profesionalisme bukan hanya soal penilaian, tetapi juga soal keadilan bagi masyarakat yang telah membayar pajak. Bupati Syakur dan Timnya telah mengambil langkah tegas dengan sistem proporsional, menunjukkan bahwa setiap kehadiran ASN memiliki dampak nyata.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan