Majikan Wajib Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan PRT Menurut Aturan Terkini

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang merundingkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) bersama pemerintah. Rancangan undang-undang ini, yang diharapkan diselesaikan sebelum akhir tahun, bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih lengkap bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Salah satu poin utama yang diperjuangkan adalah penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi PRT. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mengungkapkan bahwa saat ini telah ada 301 ribu PRT yang terdaftar sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan terikat dalam sistem jaminan sosial.

“Dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan kami, ada empat kategori pelindungan, yaitu pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja di sektor konstruksi, dan Pekerja Migran Indonesia (PMI,” katanya dalam pertemuan dengan Badan Legislasi DPR di Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025).

Selain itu, 279 ribu PMI yang bekerja sebagai PRT di negara tujuan juga sudah mendapatkan perlindungan Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, total PRT yang dilindungi mencapai 580 ribu jiwa.

“Sehingga, jumlah pekerja rumah tangga yang dilindungi meliputi baik pekerja non-formal maupun PMI di bidang domestic workers,” tambah Pramudya.

Diusulkan dalam RUU PPRT, PRT akan mendapatkan status pekerja formal. Terkait iuran Jamsostek, Pramudya mengacu pada Undang-Undang Sistem Jaminan Nasional (SJSN) tahun 2004 yang menetapkan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan sosial. Meski saat ini program tersebut masih opsional, diharapkan dengan adanya aturan baru, status PRT akan lebih kuat, dan iuran Jamsostek akan ditanggung oleh majikan.

“Dengan undang-undang ini, kami berharap ada penegakan yang sesungguhnya, bahwa setiap majikan yang mempekerjakan PRT wajib membayar iuran, meskipun dalam kategori bukan penerima upah. Karena majikan mendapatkan manfaat ekonomi dan pekerja juga,” kata Pramudya.

Besaran minimal iuran Jamsostek adalah Rp 16.800 per bulan. Pramudya juga menyebutkan program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN) BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk melindungi pekerja di sektor informal.

“Ini adalah upaya kami melalui program SERTAKAN, sehingga PRT non-formal ini dapat dilindungi dengan iuran yang dibayar majikan,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Martin Manurung, menekankan bahwa RUU PPRT harus menjadi regulasi yang memberikan jaminan nyata, termasuk perlindungan sosial, kesehatan, dan kepastian kerja bagi PRT.

“RUU PPRT ini telah lama tidak selesai diskusinya. Ada kekhawatiran regulasi ini akan membebani majikan. Olehnya, mekanisme yang ditetapkan harus adil dan seimbang,” katanya dalam rapat.

Pekerja rumah tangga memerlukan perlindungan yang lebih kuat. Dengan RUU PPRT, diharapkan mereka akan mendapatkan hak-hak yang seharusnya, termasuk jaminan sosial dan kesehatan. Majikan juga harus sadar akan tanggung jawab mereka dalam menyediakan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan