Panduan Lengkap Cara Memesan Tempat Parkir di Jakarta Melalui Aplikasi JakParkir

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Warga Jakarta kini dapat memanfaatkan aplikasi JakParkir untuk memesan tempat parkir di berbagai lokasi. Melalui platform ini, pemesanan dapat dilakukan secara langsung atau dengan booking, dengan opsi pembayaran non-tunai yang praktis. Dishub DKI Jakarta menjelaskan bahwa JakParkir merupakan bagian dari upaya digitalisasi manajemen parkir di ibu kota. Aplikasi ini menawarkan berbagai fitur, seperti:

  • Melakukan pemesanan parkir di tempat parkir resmi pemerintah.
  • Memesan langsung ketika sudah berada di lokasi parkir.
  • Navigasi ke tempat parkir melalui Google Maps.
  • Proses pembayaran yang efisien.

Beberapa keuntungan yang ditawarkan oleh JakParkir meliputi:

  • Pendukung digitalisasi daerah yang lebih cepat.
  • Informasi lokasi parkir resmi yang terpercaya.
  • Data real-time tentang ruang parkir yang tersedia.
  • Transparansi tarif parkir.
  • Pelayanan parkir yang lebih baik.
  • Pemesanan dan pembayaran berdasarkan durasi parkir.

Aplikasi ini dapat digunakan di delapan lokasi utama, termasuk:

  1. Jalan Pegambiran.
  2. Jalan Cikini Raya.
  3. Jalan Juanda Raya.
  4. Jalan Raden Patah.
  5. Jalan Adityawarman.
  6. Jalan Tebah Raya.
  7. Jalan Sunan Ampel.
  8. Jalan Muara Karang.

Untuk memulai, pengguna harus mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi JakParkir di ponsel.
  • Daftar dan lengkapi data diri.
  • Buat PIN dan verifikasi melalui OTP.
  • Masuk ke akun menggunakan PIN.
  • Gunakan fitur “Cari Parkir” untuk mencari tempat parkir.
  • Pilih tempat parkir, pesan tiket, dan daftarkan kendaraan.
  • Pastikan saldo JakOne Pay cukup untuk pembayaran non-tunai.

Aplikasi JakParkir memberikan solusi praktis bagi pengguna kendaraan di Jakarta, memudahkan proses parkir dengan teknologi yang canggih dan efisien.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan