Waria di Mojokerto Menjual Video Porno Sendiri

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi Mojokerto telah menahani seorang individu bernama M Fatoni Aris Cahyono, lebih dikenal dengan nama Fathin Oktavia (29 tahun), yang terlibat dalam produksi dan penjualan video konten porno sesama jenis melalui platform media sosial. Fathin menggunakan media sosial untuk mempromosikan dan mendistribusikan konten tersebut.

Menurut informasi yang dirilis oleh detikJatim, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, kasus ini terdeteksi melalui pemantauan dunia maya. Polisi menemukan akun media sosial Fathin Oktavia yang menyediakan konten porno hubungan sesama jenis.

“Pelaku (Fathin) sendiri yang bertindak sebagai aktris utama. Ia menggunakan grup dan media sosial untuk mencari pasangan,” terang Fauzy.

Fathin menjual konten asusila dengan sistem keanggotaan. Dia membuat grup medsos tertutup dimana ia mengunggah video porno yang dibuatnya sendiri. Untuk bergabung ke grup tersebut, peserta harus membayar Rp 150.000, yang kemudian ditransfer ke rekening bank atas nama M Fatoni Aris Cahyono.

“Setelah (anggota) membayar, pelaku kemudian mengirim tautan atau link ke calon anggota agar mereka bisa masuk grup,” lanjut Fauzy.

Fathin ditangkap di tempat tinggalnya di Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Dia sekarang ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara di Rutan Polres Mojokerto.

Tersangka dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Banyak kasus serupa yang terjadi di berbagai daerah, menunjukkan adanya tingkat permintaan yang tinggi terhadap konten asusila melalui media digital. Hal ini memerlukan upaya pemantauan yang lebih ketat dari pihak berwenang untuk mencegah penyebaran konten ilegal.

Penyelesaian kasus ini tidak hanya menghambat penyebaran konten asusila, tetapi juga memberikan pesan keras bahwa aksi semacam ini tidak akan diterima dalam masyarakat. Masyarakat juga harus lebih waspada dalam memilih konten yang dikonsumsi melalui media sosial.

Kasus Fathin Oktavia menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan internet, terutama dalam mengakses dan membagikan konten.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan