Cek Syarat Lengkap dan Langkah Urus Surat Rekomendasi Nikah di KUA

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pernikahan di luar domisili KTP memerlukan dokumen rekomendasi khusus yang harus diambil dari KUA tempat tinggal yang tercantum dalam KTP. Ini berlaku untuk pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di luar wilayah domicilinya.

Menurut informasi dari Bimas Islam Kemenag, dokumen rekomendasi ini diperlukan setiap kali calon suami dan istri mengatur pernikahan di luar tempat tinggal yang tercantum dalam KTP. KUA yang bertanggung jawab untuk menyediakan surat ini adalah tempat tinggal yang tercantum dalam KTP calon pengantin.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat rekomendasi nikah dari KUA:

  • Surat pengantar dari RT, RW, kemudian diurus ke kelurahan untuk mendapatkan NI, N2, N3, N4
  • Fotokopi KTP bagi catin, calon pengantin, dan orang tua
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Fotokopi ijazah terakhir
  • Fotokopi buku nikah orang tua (untuk calon istri perempuan)
  • Pernyataan tidak pernah menikah sebelumnya (bermaterai Rp. 10.000) yang ditandatangani RT, RW, lurah, dan dua orang saksi
  • Surat izin menikah dari atasan (untuk TNI/Polri)
  • Fotokopi akta cerai dari Pengadilan Agama (untuk yang sudah bercerai hidup)
  • Surat kematian dan model N6 (untuk yang bercerai karena kematian)

Kemenag melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 menetapkan bahwa akad nikah biasanya dilakukan pada hari dan jam kerja KUA. Namun, dengan permintaan calon pengantin dan persetujuan dari Kepala KUA/PPN, pernikahan dapat dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar jam kerja biasa.

Pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilakukan pada hari Senin hingga Jumat, sesuai dengan jam operasional kantor KUA. Pada hari Minggu, KUA tidak melayani pernikahan di kantor, tetapi petugas penghulu tetap dapat melayani. Untuk mengadakan pernikahan pada hari Minggu, diperlukan persetujuan Kepala KUA/PPN dan harus dilaksanakan di luar kantor KUA.

Menurut Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, nikah dinyatakan sah jika memenuhi rukun nikah yang meliputi kehadiran calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab kabul.

Mengatur pernikahan bukanlah tugas yang mudah. Namun, dengan persiapan yang matang dan pemahaman yang baik terhadap syarat-syarat yang berlaku, proses tersebut dapat berjalan lancar. Jangan biarkan birokrasi menjadi halangan bagi langkah penting ini. Pastikan semua dokumen lengkap dan segala persyaratan terpenuhi agar pernikahan Anda bisa berlangsung dengan mulus.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan