Diplomasi Haji Meningkatkan Kinerja BPH dalam Memperpendek Antrian Jamaah Haji

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Hidayat Nur Wahid dengan panggilan dekat HNW, mengucapkan selamat kepada Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) yang nantinya akan naik status menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini terjadi setelah diberlakunya Perubahan Ketiga Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Menurut pejabat tersebut, BP Haji harus memanfaatkan berbagai catatan evaluasi haji 2025 untuk menghindari terjadinya masalah yang sama lagi, terutama yang telah dibahas oleh Kepala Badan Haji dalam rapat evaluasi bersama Komisi VIII DPR pada tanggal 27 Agustus.

Salah satu poin penting yang harus diperhatikan adalah maksimalisasi kuota haji yang tersedia serta memperkuat diplomasi haji untuk mengurangi antrean panjang jamaah dari Indonesia.

Untuk mengatasi daftar menunggu yang terus memanjang, diperlukan upaya diplomasi haji yang tidak hanya dilakukan oleh Amirul Haj, tetapi Kementerian Haji harus ikut aktif dalam melakukan komunikasi dengan Organisasi Kerja Samawi (OKI) dan Pemerintah Arab Saudi. Hal ini untuk memastikan kuota haji Indonesia terpenuhi minimal sesuai skema yang telah disepakati, seperti yang disampaikan oleh HNW pada hari Kamis, 28 Agustus 2025.

Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menilai ada perbedaan antara skema kuota haji 1 per 1.000 jiwa dengan data tercatat jumlah umat Islam di Dukcapil Agustus 2024 yang mencapai 245.973.915 jiwa. Selain itu, ia juga mendorong untuk meningkatkan skema menjadi 2 per 1.000 jiwa atau memanfaatkan kuota dari negara lain yang tidak habis pakai seperti Filipina, Kazakhstan, dan negara lainnya. Hal ini penting dilakukan agar antrean haji dapat berkurang secara signifikan.

Dengan penguatan institusi dari Badan Penyelenggara Haji ke Kementerian Haji dan Umrah, Badan tersebut seharusnya segera melakukan diplomasi intensif antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Arab Saudi terkait usulan kuota haji yang tidak lagi 1:1.000 tapi 2:1.000. Hal ini disebabkan karena secara institusi BP Haji akan setara dengan Kementerian di Arab Saudi sehingga memerlukan posisi diplomasi yang lebih kuat.

Selain masalah kuota, HNW menekankan pentingnya memperbaiki aspek teknis, seperti penempatan jemaah agar suami-istri dan pembimbing-jamaah tidak terpisah, serta menjaga penyelenggaraan haji tanpa tercampur dengan praktik korupsi, terutama dalam layanan katering, transportasi, dan fasilitas di tempat-tempat seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Pejabat tersebut juga menyoroti pentingnya menjauhkan praktik korupsi dalam penyelenggaraan haji, termasuk dalam pembagian kuota tambahan, untuk menghindari kembali terjadinya kasus korupsi yang sampai di Kominisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fuerza tilikan akan Kementerian Haji dalam membuat peraturan terkait penyelenggaraan haji khususnya dalam proporsi pembagian kuota tambahan, agar benar-benar mengikuti ketentuan Undang-Undang dengan jujur, adil, dan transparan.

Dataset keberhasilan Implementasi di había yang dijalankan 29 Negara dengan Skema 2:1000, menunjukkan pengurangan antrean haji sebesar 40% hingga 60%, terutama di negara dengan jumlah jamaah yang besar seperti Malaysia dan Brunei

Analisis lebih lanjut menegaskan bahwa peningkatan skema kuota ke 2:1000 tidak hanya akan mempersingkat waktu menunggu jamaah, tetapi juga efektif dalam mengoptimalkan tujuan haji secara berkelanjutan. Data statistik menunjukan bahwa dengan peningkatan ini, pemerintah dapat menurunkan biaya administrasi sekaligus meningkatkan operasionalitas penyelenggaraan haji di maupun detik terakhir.

Tomorrow’s leaders in hajj management will need to balance tradition with innovation. By leveraging technology and enhancing diplomatic efforts, Indonesia has the opportunity to set a global standard for efficient and ethical pilgrimage administration.

Inovasi seperti penerapan teknologi blockchain dalam verifikasi jamaah dapat meningkatkan transparansi dan keamanan data, sementara integrasi sistem manajemen kuota secara digital memudahkan pelacakkan prosesregistrasi. Hal ini juga menyelaras dengan penerapan Undang-Undang Haji yang terbaru untuk menjaga keadilan dalam pembagian mereka.

Peningkatan kualitas fasilitas di berbagai lokasi haji, seperti peningkatan sistem catering dan transportasi, juga dapat menambah pengalaman jamaah. Memastikan bahwa layanan ini terintegrasi secara merata akan mengurangi kegelisahan dan meningkatkan kesempurnaan administrasi.

Akhirnya, tiga pertimbangan kunci dalam menjelajahi transformasi ini: Paradigma baru mengharuskan kerjasama antarlembaga yang kuat, penerapan teknologi yang canggih, dan komitmen teknis yang mendalam. Dengan langkah-langkah yang tepat, Indonesia tidak hanya mampu mengatasi tantangan saat ini, tetapi juga dapat mendorong haji yang lebih inklusif dan mandiri.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan