Penatatan dan Prosedur Penggantian Kartu Tanda Penduduk yang Hilang di Area di Luar Tempat Tinggal Terdaftar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

e-KTP adalah dokumen identitas yang penting untuk dibawa saat melakukan berbagai aktivitas, termasuk perjalanan dengan kereta api atau pesawat. Identitas ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan digunakan sebagai bukti identitas resmi.

Jika e-KTP hilang saat berada di luar tempat tinggal, ada langkah-langkah tertentu yang harus diikuti untuk mencetak ulangnya. Menurut informasi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi:

  • Mengisi formulir permohonan penerbitan e-KTP di instansi yang berwenang di luar tempat tinggal.
  • Menyertakan surat keterangan kehilangan dari polisi di tempat e-KTP hilang.
  • Menyertakan surat pernyataan kehilangan yang sudah bermaterai.

Setelah memenuhi semua syarat, selanjutnya adalah:

  • Datang ke kantor Dinas Dukcapil terdekat dengan membawa semua persyaratan yang diperlukan.
  • Proses pengurusan ini tidak mengenal biaya.
  • Tunggu hingga proses cetak ulang e-KTP selesai.

Selain itu, ada juga situasi di mana seseorang dapat mengganti foto di e-KTP, yakni:

  • Jika terjadi perubahan fisik permanen, seperti operasi atau cedera yang berpengaruh pada penampilan.
  • Jika ada perubahan penampilan, misalnya dari tidak pakai hijab menjadi pakai hijab.
  • Jika e-KTP mengalami kerusakan yang membuat foto tidak terlihat atau bentuk kartu berubah.

Untuk mengganti foto e-KTP, langkah-langkahnya adalah:

  • Datangi Dinas Dukcapil di tempat tinggal.
  • Bersiapkan e-KTP lama, kartu keluarga (KK), dan dokumen pendukung jika ada perubahan fisik permanen.
  • Tidak diperlukan surat pengantar dari RT/RW.
  • Sampaikan tujuan untuk mengganti foto e-KTP kepada petugas.
  • Ikuti proses hingga selesai.

Dengan memahami langkah-langkah ini, proses penggantian atau perubahan e-KTP bisa dilaksanakan dengan lebih mudah. Penting untuk selalu memerhatikan peraturan terbaru dari pihak berwenang agar informasi yang digunakan tetap akurat.

e-KTP bukan hanya sekedar dokumen, tetapi kunci bagi akses berbagai layanan. Jaga dengan baik dan tindak lanjut cepat saat mengalami kehilangan atau perlu perubahan. Siapapun dapat menghadapi situasi seperti ini, penting untuk tahu caranya mengatasinya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Satu pemikiran pada “Penatatan dan Prosedur Penggantian Kartu Tanda Penduduk yang Hilang di Area di Luar Tempat Tinggal Terdaftar”

  1. Wah, judulnya panjang banget ya, kayak prosedurnya kali ya? Semoga aja nggak ribet kayak bikin SIM baru, udah ngantri sejam eh ternyata formulirnya salah isi. Kira-kira, ada yang pernah ngalamin proses ganti KTP di luar domisili, gimana ceritanya?

    Balas

Tinggalkan Balasan