Pemprov DKI perpanjang tarif transportasi publik Rp 80 hingga 17-18 Agustus

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas periode penerapan tarif khusus sebesar Rp80 untuk transportasi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Kebijakan ini diperpanjang dari sebelumnya hanya berlaku pada 17 Agustus menjadi dua hari, yaitu 17-18 Agustus 2025.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan langkah ini bertujuan memberikan apresiasi kepada masyarakat sekaligus mendorong pemanfaatan angkutan massal. “Perpanjangan waktu ini memungkinkan warga Jakarta dan sekitarnya merayakan kemerdekaan dengan lebih nyaman sambil mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi,” jelasnya dalam pernyataan resmi, Selasa (12/8/2025).

Syafrin menegaskan tarif simbolis ini bukan sekadar peringatan, melainkan juga ajakan konkret bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan melalui transportasi yang ramah lingkungan, terjangkau, dan berbasis publik.

Selain memperingati kemerdekaan, program ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemprov DKI untuk meningkatkan jumlah penumpang transportasi umum. “Kami berharap momentum HUT ke-80 RI tidak hanya menggelorakan semangat kebangsaan, tetapi juga mencerminkan komitmen kolektif terhadap sistem transportasi yang inklusif dan berkelanjutan,” tambahnya.

Tarif khusus ini berlaku untuk seluruh layanan Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta pada rute Velodrome-Pegangsaan Dua. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan berbagai uang elektronik seperti Bank Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI Tap Cash, BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, atau melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.

Layanan angkutan umum yang telah gratis sebelumnya seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan program sosial lainnya tetap beroperasi tanpa perubahan. Sebagai perbandingan, tarif reguler bus Transjakarta adalah Rp3.500 per perjalanan, sedangkan LRT Jakarta Rp5.000 per perjalanan. Tarif MRT Jakarta ditetapkan berdasarkan jarak tempuh atau jumlah stasiun yang dilalui penumpang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Satu pemikiran pada “Pemprov DKI perpanjang tarif transportasi publik Rp 80 hingga 17-18 Agustus”

  1. Wah, spesial banget yaaa… spesial sampe tetep 8000. Mungkin maksudnya spesial karena kita rakyat kecil yang harus tetep bersabar. Kirain bakal ada diskon gede-gedean, eh ternyata cuma perpanjang harga yang udah ada. Gimana nih menurut kalian?

    Balas

Tinggalkan Balasan