Isu pengenaan pajak penghasilan terhadap pekerja seks komersial (PSK) yang viral di media sosial mendapat tanggapan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Lembaga ini menegaskan tidak ada kebijakan khusus untuk memungut pajak dari kelompok tersebut, sekaligus menyatakan informasi yang beredar sebagai tidak akurat.
Beredarnya kabar ini diduga berasal dari pengutipan ulang pernyataan Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP tahun 2016, Mekar Satria Utama, oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Plh Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menegaskan bahwa pernyataan tersebut bersifat akademis dan bukan pengumuman kebijakan.
“Pernyataan tersebut hanya menjelaskan unsur subjektif dan objektif wajib pajak berdasarkan UU Pajak Penghasilan, sama sekali bukan kebijakan aktual yang berlaku saat ini,” jelas Yoga dalam keterangan resminya kepada detikcom, Jumat (8/8/2025). Ia menilai pemberitaan ini telah menyesatkan masyarakat dan menekankan pentingnya verifikasi informasi melalui saluran resmi.
DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan validitas informasi melalui kanal komunikasi resmi Kementerian Keuangan atau sumber berita terpercaya. Lembaga ini menyatakan fokus utama pemerintah saat ini adalah optimalisasi penerimaan pajak melalui peningkatan layanan, edukasi, serta pengawasan dan penegakan hukum.
Sebelumnya, beredar klaim bahwa aktivitas prostitusi akan dikenakan pajak, mengutip pernyataan Mekar Satria Utama yang menyebut semua kegiatan penghasil uang berpotensi menjadi objek pajak. Namun perlu dicatat, pejabat tersebut sudah tidak menjabat di posisi tersebut saat ini.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Owner Thecuy.com
Wah, akhirnya negara mikirin juga nasib “pekerja seni” 😌. Kirain cuma influencer yang dikejar pajak, ternyata semua lini kena sentuh. Kira-kira, wajib pajaknya pada lapor SPT Tahunan gak ya? 😂