Bea Cukai dan Lantamal XII Ungkap Kasus Penyelundupan Pakaian Bekas di Kalbar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tim gabungan yang terdiri dari F1QR Lantamal XII, Satgas Ops Intelmar, dan Bea Cukai Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus penyelundupan pakaian bekas di Terminal Peti Kemas Pontianak. Sebanyak 10 kontainer berisi barang ilegal tersebut berhasil diamankan dalam operasi selama dua hari, mulai Rabu (6/8/2025) hingga Kamis (7/8/2025).

Aksi penindakan ini berawal dari laporan intelijen TNI AL mengenai peredaran barang ilegal berupa pakaian bekas atau ballpress yang didatangkan dari luar wilayah pabean. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Kanwil DJBC Kalimantan Barat melakukan patroli darat di sekitar Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam patroli tersebut, tim menemukan enam kontainer mencurigakan di Lapangan Peti Kemas Depo Temas Shipping sekitar pukul 12.00 WIB. Kontainer-kontainer ini diduga akan dimuat ke Kapal Eagle Mas dan berisi sekitar 1.200 bale pakaian bekas dengan perkiraan nilai mencapai Rp2,4 miliar.

Operasi dilanjutkan keesokan harinya dengan penemuan tambahan empat kontainer berisi barang sejenis. Total sepuluh kontainer yang diamankan diduga melanggar Pasal 104 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU Kepabeanan. Saat ini, tim gabungan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti hasil operasi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan