Kenaikan PBB di Pati Capai 250%, Komisi II DPR Sebut Kenaikan di Atas 50% Tidak Wajar

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mengkritik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati yang mencapai 250%. Menurutnya, setiap kenaikan melebihi 50% merupakan hal yang tidak wajar secara prinsip.

Politisi tersebut menegaskan bahwa penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) seharusnya dilakukan bertahap, bukan secara drastis. “Prinsip keadilan harus diperhatikan, termasuk kemampuan masyarakat dalam membayar. Lonjakan ekstrem tanpa mitigasi jelas bertentangan dengan asas ini,” tegas Dede dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (8/8/2025).

Dede merujuk pada Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang mengatur perlindungan masyarakat. Kenaikan signifikan seperti ini berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi. “Pasal 3 dan 6 UU PDRD jelas mengatur hal ini. Praktik umumnya hanya menaikkan 50% per tahun secara bertahap,” paparnya.

Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan DPRD dan sosialisasi menyeluruh sebelum penerapan kebijakan. “Kenaikan drastis berisiko menekan daya beli, memicu kemiskinan, bahkan gejolak sosial. Semua kepala daerah, tidak hanya Pati, harus berhati-hati,” imbuh Dede.

Meski mengakui tidak ada larangan menaikkan pajak, Dede menegaskan kenaikan di atas 50% hanya dapat dibenarkan dalam kondisi darurat. “Kecuali ada bencana yang membutuhkan Dana Siap Pakai. Tapi alasan 14 tahun tidak naik pun harus disikapi dengan penyesuaian bertahap,” jelasnya.

Menanggapi protes warga, Bupati Pati Sudewo menjelaskan bahwa kenaikan PBB tidak seragam. “Tidak semua mencapai 250%. Ada yang hanya 50-100%. Kenaikan maksimal itu hanya berlaku untuk kasus tertentu,” ujarnya dalam konferensi pers. Sudewo mengklaim hampir 50% wajib pajak telah memenuhi kewajibannya, siap meninjau ulang jika ada keberatan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan