Hingga Agustus 2025, tercatat 1.512 perusahaan telah beroperasi di kawasan berikat, berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Djaka Budhi Utama, Dirjen Bea dan Cukai, menyatakan bahwa kawasan ini berperan penting dalam meningkatkan daya saing industri, menarik investasi, serta membuka lapangan kerja.
Perkembangan jumlah perusahaan di kawasan berikat terus menunjukkan peningkatan, mencerminkan tingginya minat pelaku usaha terhadap fasilitas ini. Fasilitas yang diberikan pemerintah dinilai mampu menarik minat investor global untuk mengembangkan bisnis mereka.
“Sebanyak 1.512 perusahaan telah berstatus kawasan berikat per Agustus 2025, menandakan tren kenaikan selama satu dekade terakhir,” jelas Djaka dalam rilis resmi, Kamis (7/8/2025).
Studi Dampak Ekonomi TPB dan KITE 2024 menunjukkan bahwa perusahaan di kawasan berikat menerima fasilitas fiskal senilai Rp69,63 triliun. Kawasan ini juga menyumbang 27,94% dari total ekspor nasional, dengan nilai mencapai Rp1.114,64 triliun dari berbagai sektor seperti tekstil, elektronik, alas kaki, dan otomotif.
Rasio ekspor terhadap impor sebesar 3,39 mengindikasikan dominasi produksi untuk pasar luar negeri. Selain mendorong ekspor, kawasan berikat juga berhasil menarik investasi sebesar Rp221,53 triliun, membuktikan kepercayaan investor terhadap kebijakan pemerintah.
Djaka menegaskan bahwa pemberian fasilitas dilakukan secara transparan guna menciptakan iklim usaha yang kompetitif. Kawasan berikat juga berperan dalam penyerapan tenaga kerja, dengan 1.730.841 pekerja pada 2025.
Studi yang sama mencatat dampak ekonomi tidak langsung, seperti tumbuhnya 120.366 usaha perdagangan, 149.308 akomodasi, 144.141 usaha makanan, dan 81.912 unit transportasi di sekitar kawasan.
“Keberhasilan ini membuktikan bahwa kawasan berikat tidak hanya mendorong ekspor, tetapi juga memperkuat ekonomi masyarakat melalui sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah,” ujar Djaka.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Owner Thecuy.com