Jembatan Sukamenak yang menghubungkan Ciamis dan Tasik Ditutup Karena Pelanggaran Kesepakatan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

JembatanGantung Sukamenak di Ciamis, yang menghubungkan desa Wanasigra dengan kota Tasikmalaya, akan tertutup sementara. Penutupan ini dilakukan oleh Kepala Desa Wanasigra pada 27 Juni 2026. Keputusan ini diambil karena ketidakpastian dalam persetujuan awal terkait pengurangan lahan untuk pengembangan jembatan tersebut.

Jembatan 100 meter ini dibangun pada 2013 dengan dana pemerintah pusat sebesar Rp5 miliar. Kepala Desa Wanasigra, Amin Mabruri, menjelaskan bahwa pengambilan lahan dilakukan secara bebas oleh warga, tanpa permintaan ganti rugi. Perkiraan awal menyatakan bahwa pembebasan lahan akan dilakukan melalui hibah. Namun, informasi baru mengungkapkan pemerintah Kota Tasikmalaya telah mencairkan dana ganti rugi pada November 2025.

Amin mengungkapkan, kesepakatan awal yang diwasi warga Wanasigra mengakui bahwa tanah diberikan sebagai penghargaan. Namun, kehadiran pembayaran ganti rugi dari Tasikmalaya mengganggu ketertaramaan. Kepala desa melakukan pengecekan langsung dengan Camat dan Lurah Tasikmalaya, yang mengonfirmasi bahwa dana tersebut telah diberikan. Hal ini merusak kepercayaan masyarakat yang lama berharap tidak perlu membayar.

Sementara ini, jembatan tetap tertutup hingga penyelesaian kekhawatiran. Warga Wanasigra mengetahui bahwa pembebasan lahan awalnya bersifat hibah, sedangkan Tasikmalaya berinteresi dalam memberikan ganti rugi. Kontradiksi ini menjadi patokan konflik.

Infografis: Visualisasi timelines dari pembangunan jembatan hingga penutupan, mencerminkan perbedaan persetujuan antara Wanasigra dan Tasikmalaya.

Studi kasus terkini menunjukkan konflik pengurangan lahan sering terjadi di proyek infrastruktur di Indonesia. Banyak warga berkepanjangan setelah pemerintah berubah perlakuan terhadap hibah.

Penutupan jembatan ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam persetujuan proyek. Keadaan ini mengajak pemimpin publik untuk menjaga konsistensi persetujuan awal, terutama ketika warga terlibat secara sukarela.

Amanat terhadap persetujuan, pemerintah harus menjaga kesepakatan awal dengan ketat. Jika ada perubahan, harus diumumkan jelas dan segera. Hal ini menghindari keraguan dan konflik di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan