MK Menerbitkan Dana Pensiun, Tapi Tidak Bisa Menggantikan Pesangon, Ini Putusan Akhirnya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa dana pensiun tidak boleh menggantikan kewajiban pesangon, UPMK, serta uang penggantian hak yang wajib di bayarkan pengusaha saat hubungan kerja terputus. Putusan ini memperkuat Perlindungan Hukum bagi pekerja yang bersangkutan.

Putusan perpustakaan nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025 mengabaikan permohonan untuk memadukan kelengkapan hukum tertentu dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan putusan ini memberikan jasa hukum serta memperkuat perlindungan terhadap hak-hak normatif untuk pekerja.

Cris Kuntadi, Sekretaris Jenderal Kemnaker, memandang hasil putusan ini sebagai langkah penting dalam menjamin hak pekerja. Ia menekankan bahwa uang pensiun bersifat sukarela dan hanya menjadi tambahan, bukan pengganti wajib yang harus diserahkan peserta atau janda/kandung.

MK menekankan bahwa pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan bersamaan atau berturut-turut sesuai permintaan calon atau anggota keluarga, dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan. Penyampaian ini menjadi panduan penting bagi pekerja dan perusahaan untuk memahami batasan kewajiban pesangon dan program pensiun.

Dengan keterangan hukum ini, pekerja tidak perlu takut kehilangan hak wajib karena ada program pensiun dari perusahaan. Keterangan ini menjadi wawasan baru bagi pihak berwenang dalam memastikan kelengkapan hak yang seharusnya mereka dapat dapatkan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan