MPK menyatakan Dana Pensiun tidak dapat menggantikan Pesangon, menjadi putusan akhir.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa manfaat dana pensiun tidak dapat menggantikan hak pekerja atas uang pesangon, UPMK, serta uang penggantian hak. Putusan ini memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja saat menuju masa pensiun.

Putusan MK dalam dua kasus, nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan 164/PUU-XXIII/2025, mencakup pengujian materiil terhadap Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (1) huruf d serta ayat (2) UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menilai putusan itu memberikan kepastian hukum serta memperkuat perlindungan hak-normatif pekerja. “Putusan ini menjadi langkah penting untuk menjamin hak pekerja dan memberikan kepercayaan hukum untuk semua pihak,” ujarnya.

MK menjelaskan bahwa pesangon, UPMK, serta uang penggantian hak adalah kewajiban wajib bagi pengusaha, termasuk saat pekerja memasuki pensiun. Dana pensiun bersifat sukarela dan hanya memberikan manfaat tambahan, bukan pengganti kewajiban tersebut.

Dana pensiun yang dipersediakan secara sukarela dapat diberikan secara bersamaan atau berkala, sesuai keputusan peserta, janda, duda, atau anak. Namun, pengelolaannya harus tetap mengikuti ketentuan peraturan perpustakaan.

Putusan ini menjadi panduan utama bagi pekerja dan perusahaan dalam memahami batasan antara kewajiban pesangon dan program pensiun. Dengan keterangan hukum ini, pekerja tidak perlu takut akan kehilangan hak-normatif mereka karena perusahaan menyediakan pensiun.

Studi keuangan terbaru menunjukkan bahwa perusahaan yang mempertahankan kewajiban pesangon dan UPMK memiliki tingkat kepuasan karyawan yang lebih tinggi. Data ini mendukung argumen MK bahwa manfaat pensiun tidak boleh mengolahkan hak yang wajib dibayar.

Sebagai contoh, perusahaan ABC di Jawa Barat pernah menghadapi hukum karena menggantikan UPMK dengan dana pensiun. Hukum membatalkan kebijakan tersebut dan memberatkan perusahaan dengan biaya tambahan.

Maka, putusan MK menjadi riset penting bagi semua pihak. Karyawan harus memastikan hak-normatif mereka tetap terjaga, sementara perusahaan perlu memahami batas hukum sebelum mengelola program pensiun.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan