Larangan Display Rokok Diperketat, Tasikmalaya Melakukan Percontohan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kota Tasikmalaya terus memperkuat perannya dalam pengendalian konsumsi rokok. Penegakan larangan display produk rokok dan rokok elektronik di tempat penjualan menjadi fokus utama. Pelatihan nasional, yang digelar Kementerian Kesehatan bersama NO Tobacco Community pada Senin (29/6/2026), melibatkan perwakilan dari 11 kota di Jawa Barat di Hotel Santika.

Peserta dari sembilan kota lain di Jawa Barat serta dua kota luar provinsi Hadir. Bambang Priyono, penglanjut NOTC, menjelaskan pilihan Tasikmalaya karena regulasi yang sudah mengatur display produk rokok. Lokasinya di tengah Jawa Barat memudahkan akses peserta dari berbagai daerah.

Tujuan pelatihan adalah memperkuat pelaksanaan larangan pemajangan rokok di toko. Etalase produk rokok dianggap bukan hanya sebagai penjualan, tetapi juga alat promosi yang menarik generasi muda. Peserta menjalani inspeksi lapangan ke toko ritel untuk memastikan pengumuman aturan.

Viman Alfarizi Ramadhan, Wali Kota, menekankan landasan hukum yang kuat, mulai dari regulasi nasional hingga peraturan daerah. Keluaran pelatihan meliputi pengamanan langsung terhadap kepatuhan toko dan evaluasi iklan rokok luar ruang.

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi kawasan tanpa rokok. Aturan diwujudkan dengan penyesuaian display sesuai ketentuan. Evaluasi melibatkan pemantauan langsung terhadap toko dan pengecekan iklan rokok.

Dengan komitmen dan partisipasi, pengendalian konsumsi rokok dapat lebih efektif. Perubahan dalam kebiasaan masyarakat menjadi solusi jangka panjang untuk kesehatan publik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan