Pengasuh Ponpes di Semarang diejek sebagai Tersangka Pencabulan Santriwati

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Media Kampung – Sebuah pengasuh ponpes dengan nama Abah Khan (39) diperkirakan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap seorang santri. Perbuatan berocok ini dilakukan secara berulang di Pondok Pesantren Al-Jaelani yang terletak di Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik.

Kejaksaan daerah Semarang, Lilik Haryadi, mengungkapkan bahwa tersangka memiliki posisi sebagai kiai atau pendidik di ponpes tersebut. Korban merupakan seorang santri yang juga merupakan putrinya sendiri. Hubungan ini digunakan oleh tergoda untuk mempermudah tindakan berocok.

Strategi ancaman yang digunakan tergoda melibatkan meminta korban untuk memijat diri. Saat korban menolak, tergoda menantang bahwa korban tidak akan mendapatkan fasa. Ancaman psikologis seperti ini membuat korban terlalu takut dan menyetujui permintaan tergoda. Perbuatan berocok terjadi sebanyak empat kali.

Diketahui bahwa ponpes tersebut tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi. Hal ini menyusul penipuan terhadap regulasi.

Secara hukum, tergoda dihadapkan pada ancaman pasar 415 huruf b dan pasal 418 ayat (1) KUHP, berdampak dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Saat ini, tergoda sedang dikerjas di bawah pengawasan resmi.

Tindakan tergoda ini menjadi sengaja pengingat bagi masyarakat bahwa perlindungan anak bukanlah pilihan, melainkan kewajiban bersama yang harus tetap diperhatikan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan