BI, Kemenkeu, dan Danantara Resmi Dapat Menjadi Pemegang Saham BEI

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerataansaham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapatkan kesempatan baru dengan pengertian demutualisasi. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Bank Indonesia (BI), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diizinkan menjadi sahamnya. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 menjadi dasar ini, dengan penambahan Pasal 8B ke dalam UU Pasar Modal.

Pasal 8B ayat pertama menjelaskan bahwa tiga lembaga tersebut boleh memiliki saham di BEI. Tapi pasal tersebut juga mengatasi kelanjutan; pendapat DPR bertuju dengan aturan baru ini untuk meningkatkan kekuatan pasar modal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini, pembenaran ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia secara berkelanjutan.

Keberadaan saham dari BI, Kemenkeu, dan Danantara tidak boleh mengganggu kebebasan operasi BEI. Pasal 8B ayat kedua memastikan kepemilianaan tetap tidak mengorbankan independence bursa. Hal ini bertujuan agar BEI tetap bisa berkembang dan berkompetisi tanpa ketergantungan.

Perubahan ini diharapkan memungkinkan BEI lebih elastis dalam mengeksplorasi bisnis. Meskipun ada pihak baru yang menjadi saham, fungsi BEI sebagai otoritas tetap terjaga. Tujuan utamanya adalah mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan melalui pasar modal yang lebih kuat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan