SPP mengungkapkan penukaran lahan eks HGU PT Wiria Cakra di Tasikmalaya ke Rententir, masih belum diselesaikan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

SPP memberikan penjelasan terkait video viral yang tercatat di lahan eks HGU PT Wiria Cakra, Tasikmalaya. Wakil Sekretaris Jenderal, Erni Kartini, menjelaskan peristiwa dimulai ketika sekitar 20 milik TNI dari Koramil Cineam berkumpul di lokasi. Mereka mengaku ingin mengambil alih area yang telah digunakan masyarakat untuk tanaman.

“Salah seorang milik TNI menghormati masyarakat untuk mencabut tanaman yang ditanam oleh warga,” ujar Erni.

Berdasarkan informasi, HGU Wiria Cakra berakhir pada 2017. Namun, tanah tersebut digadaikan oleh pemegang HGU pertama kepada rentenir bernisial Sh. Sang. Ia menggunakan pohon karet yang ada di lahan sebagai jaminan pinjaman.

“Menurut Erni, Shely yang berdampingan tidak merupakan pemegang HGU baru karena perpanjangan tidak disetujui pemerintah,” tambahnya.

Hingga kini, Shely masih menggunakan aset tanpa izin resmi. Namun, Erni mengungkap, lahan itu telah digunakan masyarakat SPP selama lebih dari satu dekade. Bupati Tasikmalaya sebelumnya menyatakan bahwa HGU tidak akan diperpanjang, sehingga statusnya tetap tanah negara.

Gapoknya, TNI mengaku mendapatkan izin dari Shely untuk masuk area. Mereka menyebut rencana pembangunan batalyon untuk program ketahanan pangan. Namun, konflik muncul ketika masyarakat menganggap rencana pencabutan tanaman.

Setiap lahan berhak dilindungi. Komunitas harus bersaing untuk keadilan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan