Penggusuran Petani di Lahan Eks HGU di Tasikmalaya, Isu Bantah Kodim 0612

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

TASIKMALAYA, Thecuy.com – Clips viral di media sosial mencapainya seseorang yang berdiskusi dengan petani TNI tentang hak atas tanah eks HGU di Kelurahan Karangjaya. Video tersebut dianggap muncul di sekitar Kecamatan Karangjaya.

Di dalam video terlihat seseorang duduk di hadapan beberapa pria TNI, menjelaskan Pasal 33 UUD 1945 dan UUPA. Diduga, perdebatan tersebut menggeser isu tanah dengan status eks HGU yang tidak milik negara.

“Menurut konstitusi Pasal 33, negara hanya mengawasi dan mengatur, bukan memiliki. Yang benar memiliki tanah adalah rakyat,” kata seseorang yang dianggap anggota Serikat Petani Pasundan.

Setelah diskusi panjang tentang UUPA, seorang petani TNI mengakui kebutuhan negara untuk tanah tersebut. Namun, komentarnya justru memicu kontroversi.

Video tersebut viral dengan narasi berbagai interpretasi, mulai dari klaim represi TNI hingga dugaan penggusuran paksa. Untuk menyelidiki, Komandan Kodim 0612/Tasikmalaya, Letkol Czi M Imvan Ibrahim, mengungkapkan informasi viral tidak sebenarnya.

Kemudian, ia menjelaskan bahwa tanah tersebut sudah ditetapkan “clear and clean” secara resmi oleh Tim Gugus Tugas Reformation Agraria.

Proses ini mencerminkan pentingnya verifikasi informasi sebelum membagikan. Masalah tanah saat ini sering menjadi bahan perdebatan, terutama di daerah terpapar transformasi perkotaan.

Salah satu keberlanjutan yang perlu dihadapi adalah daya tahan masyarakat terhadap perubahan land use. Edukasi hukum dan dialog terbuka menjadi solusi kritis untuk menghindari malahap.

Pemohon untuk tetap mempertahankan keberagaman hak atas tanah sambil menjaga ketertiban umum. Setiap pihak memiliki kewajiban untuk berkomunikasi secara transparan dan bertanggung jawab.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan