Relokasi Pasar Singaparna Harus Dilaksanakan Segera, Ini Kata Komisi II DPRD Tasikmalaya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KomisiII DPRD Tasikmalaya terus memaksimalkan dorongan ke pemerintah kabupaten untuk segera memindahkan Pasar Singaparna ke lahan yang sudah disiapkan di desa Cilampunghilir, Kecamatan Padakembang. Alasan utama adalah lokasi pasar saat ini tidak sesuai dengan rencana pembangunan ibu kota. Selain itu, proyek ini mematuhi ketentuan dalam RDTR dan RTRW yang sudah menjadi Perda.

Cecep Nuryakin, ketua komisi, menyatakan kesiapan untuk mendorong relokasi pasar. Kehilangan anggaran daerah serta penurunan dana transfer dari pusat menjadi tantangan utama. “Apapun mekanisme pemindahan, Komisi II siap membantu agar pasar siap dipindahkan ke Padakembang,” tegas Cecep.

Pemindahan diperlukan karenaPasar Singaparna saat ini berada di pusat kota, sehingga memicu ketimpangan ruang. Lahan di Padakembang sudah teralokasi sesuai regulasi tata ruang. Cecep menyarankan pemerintah untuk mencari skema biaya atau bekerja sama dengan pihak swasta agar proses lebih cepat.

Relokasi passingan harus sesuai ketentuan tata ruang. Peruntukan kawasan pasar di Padakembang sudah diatur secara resmi. Keberhasilan ini membutuhkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan biaya pembangunan.

Pemindahan Pasar Singaparna ke Padakembang menjadi langkah strategis untuk mengurangi beban kota dan meningkatkan efisiensi logistik. Proyek ini juga bisa mendorong pengembangan ekonomi desa Cilampunghilir. Pemerintah harus cepat meresmikan rencana biaya agar proyek benar-benar terwujud.

Pemindahan ini bukan hanya solusi logistik, tapi juga peluang untuk meningkatkan kehidupan masyarakat lokal melalui peningkatan akses fasilitas dan penurunan kemacetan di pusat kota. Pemerintah harus cepat meresmikan skema biaya untuk memastikan proyek berhasil, agar Tasikmalaya bisa merayakan pasar yang lebih efisien dan ramah masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan