Kasus Eksploitasi Anak melalui Konten di Tasikmalaya yang Menyerjuki Content Creator ke Persidangan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tasikmalaya, Radartasik.id – Aduan terhadap kecelakaan anak yang menyimpulkan konten siaran digital seseorang dengan inisial SL mulai terwujud dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Balik keindahan media digital dan jumlah penggemar yang banyak, sidang memuji hal lain: tekanan psikologis yang ditentukan korban akibat komentar negatif di platform sosial.

Pukul Rabu (13/5/2026), SL menghadiri sidang kedua di Ruang Candra PN Tasikmalaya yang fokus pada pengujian saksi dari pihak yang melaporkan.

Kondisi Diky Candra Membaik Setelah Sementara Lemas di Pelabuhan Jemaah Haji Tasikmalaya Tadi Tengah Malam
Honor Telat, Sampah Menggunung: Forsil Sindir Pemkot Tasik Kurang Cekatan

Sidang permasalahan nomor 100/Pid.Sus/2026/PN Tsm diketahui oleh Hakim Ketua Restu Ikhlas, yang dilengkapi oleh Maryam Broo dan Noema Dia Anggraeni.

Jaksa Penuntut Umum Duddy Sudiarto memanggil tiga saksi dalam wawancara yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Pihak presiden, Agung Firdaus, menyatakan fokus perwujudan sidang masih pada pengenalan konten serta motivasi korban melaporkan kepada pihak perekaman hukum.

“Awalnya korban sebenarnya tidak meneruskan saat konten dibuat. Namun setelah diunggah dan muncul komentar negatif yang banyak, korban merasa tidak nyaman dengan adiknya lalu memilih melaporkan,” ujar Agung kepada Radar setelah sidang.

Tim kuasa hukum tidak mengajukan eksesi dalam perkara. Mereka memilih menghormati prosedur hukum yang berlangsung.

“Kami berkepercayaan terhadap penyidik dan JPU yang bekerja secara profesional,” kata Agung.

Sidang lanjutan disiapkan untuk berlangsung dalam pekan mendatang dengan tujuan memeriksa saksi tambahan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Muhammad Naufal Putra, mengatakan pihak pendamping lebih menekankan perhatian terhadap pemulihan psikologis korban selama proses hukum berlanjut.

“Kami fokus pada pemulihan psikologis korban. Tadi korban sudah mampu menjelaskan kronologi dari awal dengan rinci di hadapan hakim,” ujarnya.

Naufal harap proses perwujudan tidak hanya berhenti pada aspek hukuman, tetapi juga menjadi pengingat bahwa dunia digital memiliki batas etika dan hukum, terutama ketika melibatkan anak.

“Jangan sampai kasus seperti ini kembali terjadi di Kota Tasikmalaya. Kami ingin menciptakan kota yang ramah anak dan pelayat,” katanya.

Penelitian terbaru menunjukkan bahwa 65% dari kasus bullying digital melibatkan korban usia di bawah 18 tahun, mengindikasikan perlunya regulasi yang lebih ketat di ruang virtual.

Studi kasus dari Jakarta pada tahun 2025 menunjukkan bahwa korban yang mendapatkan dukungan psikologis cepat lebih cepat membaik kondisi mentalnya, membuktikan pentingnya intervensi dini.

Data infografis menunjukkan korelasi antara komentar negatif di media sosial dan meningkatnya kecemasan atau depresi pada korban.

Penyelesaian kasus seperti ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah, komunitas digital, dan keluarga.

Kita harus benar-benar memahami bahwa teknologi bukanlah alat bebas, melainkan alat yang harus digunakan dengan akal dan empati.

Dalam dunia digital, setiap klik, komentar, atau konten memiliki dampak nyata. Kita wajib menjaga kebebasan anak dengan jaga tanggung jawab.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan