Diskon 50% Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja Mandiri Dapat Santunan Rp 42 Juta

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Barat memperluas program jaminan sosial untuk pekerja tidak tercatat dengan potongan iuran 50%. Ini efektif hingga 2026. Pembinaan ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran pekerja mandiri terhadap perlindungan kerja di tengah risiko tak tertentuin.

Pekerjaan informel menjadi penambah nilai ekonomi di tingkat daerah dan nasional. Namun, masih banyak mereka tanpa perlindungan saat kecelakaan atau kematian. Kunto Wibowo, penanam BPJS Jateng, menjelaskan program ini menawarkan biaya lebih terjangkau namun manfaat signifikan bagi partisipan dan keluarga.

Peserta kategori Bukan Penerima Upah hanya membayar Rp8.400 bulanan untuk akses JKK dan JKM. Program terbuka untuk peserta baru atau aktif. Biaya potongan tidak mengurangi manfaat. Salah satu manfaat utama adalah JKM yang memberikan tunai Rp20 juta untuk kesuruan, Rp12 juta berkala, dan Rp10 juta pemakaman. Total sampai Rp42 juta, tetapi hanya jika iuran dibayar minimal tiga bulan berturut-turut sesuai peraturan 2025.

Jika iuran kurang dari tiga bulan, manfaat terbatas ke Rp10 juta untuk pemakaman. Selain itu, peserta dapat memanfaatkan JKK untuk perawatan medis tanpa batas biaya, cicat, dan beasiswa anak.

Pekerjaan informel mengulang kontribusi signifikan bagi ekonomi nasional. Program ini menjadi solusi praktis untuk melindungi mereka. Pekerjaan mandiri diinvitas untuk mendaftar segera sebelum program berakhir tahun depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan