Bea CukaiJabar Sita melangkah dengan 2 juta batang rokok ilegal dalam Operasi Maung Padjajaran

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

BeaCukai Jawa Barat berhasil membongkar lebih dari dua juta batang rokok ilegal melalui Operasi Maung Padjajaran yang berlangsung 22–28 April 2026. Operasi ini digelar bersama kementerian dan koperasi pengawasan di lokasi Bandung, Bogor, Purwakarta, Cirebon, dan Tasikmalaya. Tim penindahan fokus pada distributor dan jalur peredaran rokok palsu di toko, warung, dan perusahaan jasa titipan.

Sebanyak 248 tindakan cepat dilakukan, di mana 56 penanganan ditujukan kepada tempat penjualan rokok ilegal sedangkan 191 lainnya bertujuan pada penyediaan barang via PT titipan. Hasil operasi ini memberikan 2.092.830 batang rokok palsu dengan nilai pasar Rp3,1 miliar. Potensi keuangan negara yang terselamatkan diperkirakan mencapai Rp1,56 miliar.

Sebagai langkah tambahan, Bea Cukai juga melaksanakan seven kegiatan ultimum remedium (UR) dengan total nilai Rp361,5 juta. Kejadian ini bertujuan menekan distribusi rokok tanpa izin pajak atau melalui sistem pajak yang tidak sesuai.

Penuntun Operasi Maung Padjajaran, Kepala Kementerian Wilayah Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan, menekankan pentingnya mengedukasi masyarakat mengenai dampak rokok ilegal terhadap keuangan negara dan keberlanjutan industri legal. “Kita harap masyarakat bisa lebih sensitif terhadap rokok palsu dan menjadi penyokor pengawasan,” ujarnya.

Operasi ini menjadi peluang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta memperkuat kerja sama antarinstansi. Kombinasi pengawasan terstruktur dengan komunikasi publik dapat menjadi model untuk mengatasi masalah sosial dan ekonomi yang kompleks.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan