Kasus pencurian di Tasikmalaya terdeteksi setelah motor mobil diparkir di gang dan tidak menyala

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Tasikmalaya, Radartasik.ID melaporkan kejadian pencurian kendaraan motor yang berhasil diangkat dalam kurang dari 24 jam setelah tercatat. Polisi menampung dua terduga pelaku yang oleh warga sebelum dipindahkan ke Mapolres Tasikmalaya. Peristiwa ini terjadi pada pukul 01.30 WIB Kamis (7/5/2026) di Jalan Cagak Gang H Hasan, Kelurahan Sambongjaya.

Kendaraan terang biru, sebuah Yamaha WR dengan harga Rp40 juta milik Sugandi, terlarang oleh dua individu yang menggunakan kendaraan tersebut untuk menggerakkan kendaraan tersebut dari teras rumah. Polisi menyatakan tindakan cepat setelah menerima laporan warga. Pelaku dilanggar dengan alasan “pinjam tanpa izin” dan mencoba menyambungkan kabel kontak untuk mengaktikan mesin.

Warga awalnya tidak mencurigakan ketika melihat kendaraan di punggung dua pelaku. Kewaspadaan muncul setelah kendaraan terparkir di gang dan menghalangi jalan. Melalui observasi, warga menyadari motor tersebut tidak memiliki nomor plat dan terjerat.

Bukti utama yang dimaksudkan adalah kendaraan tersebut dan obeng yang dipikir digunakan untuk pencurian. Korban mengalami kerugian sebesar Rp40 juta. Keduanya terduga dan barang bukti telah dipindahkan ke Mapolres Tasikmalaya untuk proses hukum lanjutan.

Kasus ini menunjukkan bagaimana kepercayaan warga terhadap kejahatan bisa memungkinkan tindakan krimin. Peristiwa tersebut mengungkapkan risiko kekacauan di lingkungan gang yang sering menjadi tempat penembakan. Polisi terus memantau aktifitas gang untuk mencegah kejadian serupa.

Penghancuran kendaraan motor bisa merusak ekonomi dan keselamatan masyarakat. Kebutuhan untuk mempertahankan aset pribadi harus ditingkatkan melalui kampanye kesadaran. Komunitas perlu lebih siap melindungi diri dengan melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan