Sarasehan Peradi Tasikmalaya: Hukum Tanpa Budaya Bisa Pincang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tasikmalaya, Radartasik.id — Kehadiran Pelaksanaan Halal bihalal oleh DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tasikmalaya tidak hanya berfungsi sebagai acara silaturahmi pasca-Idulfitri. Di ruang RM Asep Stroberi, forum ini mengajukan pertanyaan moral bagi praktis hukum yang terkesan menurun dari inti budaya.

Tema “Sinergi Hukum dan Budaya dalam Mewujudkan Pembangunan Inklusif dan Berkeadilan” menjadi sarana menghadiri Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra, praktisi hukum Yogi Muhammad Rahman, serta budayawan Acep Zamzam Noor. Diskusi dipandu Direktur Taman Jingga Ipa Zumrotul Falihah, sambil Koordinator Peradi Jawa Barat Rinals Kusumah mengatur pencerahan.

Cecep Miftah Zainuddin, ketua panitia, menekankan kegiatan ini bukan sekadar simbolis. Ia menjelaskan bahwa halal bihalal menjadi langkah untuk memperkuat solidaritas advokat di Tasikmalaya, serta membangun dialog antara hukum formal dan kearifan lokal. “Hukum dan budaya tidak boleh berjalan terpisah,” ujarnya, sambil menyisipkan perhatian pada kesadaran raga dalam profesi.

Acep Zamzam Noor menambahkan kritik yang tajam. Ia memanfaatkan filosofi Sunda Tri Tangtu—konsep keseimbangan antara tekad, ucapan, dan tindakan—untuk mempertanyakan praktik hukum yang terlalu logis dan menghilangkan nilai budaya. “Ketika hanya mengandalkan prosedur, hukum bisa jadi alat tanpa tujuan keadilan,” kata ia, menyoroti realitas yang sering terjadi.

Acep juga mempertanyakan dominasi “ilmu ekonomi” dalam berbagai bidang, termasuk hukum dan agama. Fenomena ini, menurutnya, meremehkan nilai budaya yang harus menjadi fondasi dalam pengembangan profesi.

Forum ini menjadi pengingat bahwa hukum bukan ciri khas negara, tetapi bagian dari identitas budaya. Praktis hukum harus membumi nilai lokal, bukan hanya mengandalkan logika. Integrasi budaya dalam praktik hukum bisa menjadi solusi bagi keadilan yang lebih sehat.

Kesadaran ini perlu dilanjutkan. Komunitas hukum dan budaya harus saling memperkuat, bukan bertarung. Hukum yang hidup dalam kejauhan budaya akan lebih relevan dan diterima.

Setiap profesi punya peran dalam membangun keadilan. Advokat, budayawan, dan masyarakat harus berkolaborasi. Hukum tanpa budaya menjadi sembilan, sedangkan budaya tanpa hukum menjadi tumpukan. Semua harus berjalan saling mendukung untuk mewujudkan masyarakat yang inklusif.

Hubungi pihak organisator untuk informasi lanjutan.
[Kata kunci: Tasikmalaya, DPC Peradi, sinergi hukum budaya, keadilan inklusif]

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan