TumpukanLimbah Industri di Mangkubumi Jadi Sorotan; Ketua RT Tegaskan Warga Sebaiknya Memanfaatkan Rongsokan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Tasikmalaya, tumpukan limbah industri muncul di Kampung Puncak Sukawargi, Rancapanjang.lapangan kosong. Isu ini menimbulkan kontroversi karena susunan sampah mencakup produk mie instan hingga penyedap rasa. Berdasarkan informasi Radartasik.id, TPS liar ini tidak hanya berisiko lingkungan tetapi juga menjadi sumber ketegangan sosial.

Ketua RT, Tatang Periatna (56), mengaku tidak mengetahui keterlibatan warga dalam aktivitas pembuangan. Ia merujuk ke manfaat bagi masyarakat, seperti pemilahan ponsel untuk jual kembali. “Saya hanya berikan bantuan yang bisa membantu warga,” ujarnya. Namun, asupan dari luar mengakui uang kompensasi Rp 150.000 per setiap buang sampah diberikan perusahaan. Tatang membagikan dana tersebut ke warga atau dana RT.

Kondisi TPS ini sudah lama ada sebelum perusahaan datang. Warga memanfaatkannya untuk daur ulang, meskipun prosesnya tidak formal. Ketika perusahaan meminta buang sampah, warga tidak mempertanya karena percaya itu tidak melanggar. Namun, aktivitas ini kemudian diakui sebagai ilegal.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjaga isu ini. Tatang terlibat sebagai saksi saat dilangsung oleh lembaga. Ia mengakui tidak mengetahui ketentuan hukum terkini, hanya mempertimbangkan manfaat warga. “Kalau dilarang, saya akan menolak,” katanya.

Masalah ini menunjukkan kompleksitas pengelolaan sampah industri. Praktik ilegal sering mengandung aspek ekonomi untuk warga, padahal dampaknya lingkungan tidak dapat diabaikan. Kolaborasi antara pemerintah, warga, dan perusahaan menjadi kunci untuk pencegahan.

Isu ini juga mengajak refleksi tentang definisi “manfaat sosial”. Ada batas yang perlu dipertimbangkan, terutama ketika kepentingan individu atau komunitas mengganggu ketentuan hukum. Evaluasi mendalam terhadap praktik pembuangan sampah menjadi perlu dalam masa mendatang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan