Belanja Pegawai Dilarang Melebihi 30 Persen, KPPN Tasikmalaya Persyaratan Pemerintah Daerah

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah daerahperlu memperhatikan batas belanja pegawai agar tidak melebihi 30% dari APBD sebagaimana disesuaikan dengan UU HKPD 2022. Pengumuman ini diperklaim dalam Konferensi Pers Kinerja APBN Regional yang digelar secara daring 31 Maret 2026 oleh Kemenkeu Priangan Timur bersama BPKAD Tasikmalaya.

Zaenal Abidin, Kepala KPPN Tasikmalaya, menegaskan bahwa batas 30% ini khusus untuk biaya pegawai, bukan termasuk tunjangan guru yang diatur melalui TKD. “Jika persentase belanja pegawai sudah lebih dari batas, daerah wajib mengajankan penyesuaian dalam maksimal lima tahun sejak UU HKPD diundangkan,” ujarnya. Waktu maximal untuk penyesuaian adalah hingga 2027.

Penyesuaian ini wajib dilakukan secara strategis jika tidak ada regulasi lain yang mendasarinya. Tadi, Tedi Setiadi dari BPKAD Tasikmalaya mengaku kondisi keuangan daerah penuh tekanan. Pendapatan daerah masih bergantung pada dana transfer dari pusat dan provinsi, sementara PAD masih terbatas. Tekanan juga muncul dari penurunan dana transfer, kewajiban SPM tahun sebelumnya, dan biaya THR ASN yang mempengaruhi arus kas.

Dengan potensi fiskal yang rendah dan kemampuan sebesar sedang, pemerintah daerah terus berupaya mengelola anggaran dengan efisiensi. Strategi ini bertujuan menjaga kestabilan fiskal daerah.

Studi terbaru 2025 menunjukkan bahwa daerah dengan disiplin belanja yang ketat mengalami peningkatan kualitas layanan publik. Contohnya, Provinsi Jawa Barat berhasil mengurangi biaya operasional 15% melalui anggaran terbatas.

Beberapa daerah seperti Lampung telah menerapkan sistem pengawasan digital untuk memantau pengeluaran pegawai secara real-time. Tools seperti aplikasi e-budget membantu mengurangi ketidaktransparan.

Kesalahan yang besar adalah mengabaikan batas APBD. Daerah yang melanggar batas ini tidak hanya menghadapi ketidakaman, tetapi juga kehilangan kepercayaan masyarakat.

Batas 30% APBD bukan sekadar ketentuan teknis, tapi juga mekanisme untuk menjaga kesejahteraan masyarakat. Dengan menerapkannya, pemerintah daerah dapat memastikan dana terprioritaskan untuk kebutuhan kritis seperti kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Kita mengajukan untuk semangat wajib disiplin finansial, karena kestabilan daerah dimulai dari kelembapan anggaran.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan