WFA ASN Tasikmalaya Tunggu Pusat dengan Skema 3-2 Masih Wacana

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tasikmalaya masih menunggu persetujuan resmi dari pusat untuk menerapkan sistem kerja tiga hari presens dan dua hari remote bagi aparatur sipil negara (ASN). Sekretaris Daerah (Sekda) Tasikmalaya, Asep Goparullah, mengakui bahwa kebijakan ini masih dalam tahap diskusi di tingkat pusat dan belum memiliki peraturan resmi yang bisa diterapkan di daerah.

Saat ini, penerapan fleksibel kerja di provinsi hanya berupa uji coba, dengan penjadwalan yang bervariasi. Di Jawa Barat, WFA diaplikasikan setiap Kamis, sedangkan di Jawa Timur, sistem itu dilaksanakan pada hari Rabu. Variasi ini menunjukkan bahwa kebijakan belum standarisasi dan masih dalam fase pengujian.

Asep juga mengklaim bahwa Area tidak akan mengadopsi kebijakan tanpa aturan resmi dari pusat. Ia memperingatkan, jika tidak ada pendampingan hukum, inisiatif daerah bisa mengarah ke langkah yang berisiko.

Di sisi lain, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah berhasil menerapkan sistem kerja fleksibel selama lama. Melalui pengalaman di media sosial, Zudan Arif Fakrulloh, Kepala BKN, menjelaskan bahwa BKN menggunakan WFA dua hari dan presens tiga hari. Keberhasilan ini didorong oleh digitalisasi layanan yang hampir sepenuhnya online.

Sekitar 95% layanan BKN dirancang untuk ASN, sehingga kerja bisa dilakukan dari mana saja. Selain itu, BKN memperkirakan efisiensi waktu dan biaya pegawai meningkat karena sistem e-Kinerja Harian wajib diisi setiap hari.

Implementasi fleksibel kerja di Tasikmalaya membutuhkan persiapan lebih matang. Tanpa aturan yang jelas, risiko keberagaman dalam penerapan dan potensi risiko berlebihan tetap tinggi. Pemerintah daerah perlu menunggu petunjuk dari pusat sebelum melanjutkan.

Fleksibel kerja bukanlah solusi absolut, tetapi perlu diadaptasi dengan konteks lokal. Kesuksesan BKN membuktikan potensi sistem ini, tetapi harus diimbangi dengan kebutuhan operasional dan keamanan data.

Ini adalah peluang untuk perkembangan lebih efisien tanpa mengabaikan ketentuan hukum. Kolaborasi antara pusat dan daerah menjadi kunci agar fleksibilitas kerja bisa dioptimalkan tanpa kehilangan kualitas layanan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan