Guru Honorer dan PPPK Paruh Waktu di Ciamis mendapatkan gaji Rp 250 Ribu meski menunjukkan dedikasi tinggi.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pendidikan dan keberhasilan guru honorer serta PPPK Paruh Waktu di Ciamis masih wajib dikerjakan dengan penuh kesadaran. Meski memikul tugas besar dalam mendidik, penghasilan mereka tetap sangat terbatas, hanya mencapai Rp 250.000 bulanan.

Kondisi ini diakhiri oleh guru honorer maupun PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Nominal gaji tersebut tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama bagi yang harus menghabiskan waktu jauh untuk menuju sekolah.

Kepala SDN 2 Sukaraja, Reni Tania Suryani, mengungkapkan di sekolahnya hanya tiga pendidik berstatus honorer dan PPPK Paruh Waktu. “Di sini masih ada satu guru honorer dan satu PPPK Paruh Waktu yang berkecamatan,” kata ia kepada Radar.

Nominal gaji PPPK Paruh Waktu di Ciamis bergantung pada kemampuan anggaran daerah. Di sini, mereka menerima Rp 250 ribu bulanan tanpa potongan BPJS, karena keterbatasan anggaran provinsi. “Gaji ini diatur oleh kemampuan daerah, jadi belum ada potongan BPJS,” menjelaskan Reni.

Guru PPPK Paruh Waktu yang telah menyelesaikan PPG memiliki peluang untuk meraih penghasilan tambahan. “PPK Paruh Waktu yang sudah lulus PPG bisa meraih Rp 2-3 juta,” ujarnya.

Sementara itu, dua guru honorer lainnya masih mendapatkan Rp 250 ribu bulanan dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan masih dalam tahap proses kelulusan PPG. Reni mengakui, penghasilan ini masih tidak memadai untuk kebutuhan hidup.

“Kita terus menyampaikan untuk bersabar saat menjadi guru yang sedang mengabdi,” kata Reni. “Di masa depan, semoga ada perbaikan lebih baik.”

Untuk penambahannya, guru honorer bisa mencari pendapatan lain seperti usaha kecil atau menyelesaikan PPG untuk jaminan ketenagakerjaan yang lebih stabil. Masa depan para pendidik ini memerlukan dukungan kolektif agar gaji lebih adil dan sistem yang lebih adil, sehingga mereka bisa fokus pada tugas utama tanpa ketakutan ekonomi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan