Polda Riau Mengungkap Penyalahgunaan Kayu Illegal: Sita Kayu Gelondongan Dikaitkan dengan 3 Pelaku

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Petugas Polda Riau melalui Satreskrim Bengkalis berhasil menembak aktivitas illegal logging di Sungai Nibung. Pengungkapan ini dijalankan berdasarkan informasi masyarakat tentang mobilitas truk dengan muatan kayu di kawasan tersebut. Tim penyelidikan Satreskrim melakukan pengamatan intensif pada Rabu (28/1) dan menemukan kapal pompong yang menarik kayu mahang dari sungai.

Kebijakan penangkapan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Petugas menyelidiki kapal hitam berwarna hitam yang bertahan di tepi sungai, beserta truk berisi potongan kayu mahang dengan ukuran 220 cm. Tiga terduga pelaku sedang ditangkap saat aktivitas ini. Mereka mengakui melakukan penghanyutan berdasarkan perintah seseorang dengan inisial K yang tinggal di Bunga Raya, Siak.

Pemilik kayu, yang memiliki inisial P, masih menjadi target pencarian polisi. Penyidikan akan melibatkan pemeriksaan saksi, ahli, serta dokumentasi hukum. Polres Bengkalis menekankan tindakan ini sebagai bagian dari upaya melindungi lingkungan dan keutuhan sumber daya alam.

Dokumentasi menunjukkan bahwa aktivitas ilegal ini merugikan ekosistem dan ekonomi lokal. Polisi terus berkomitmen terhadap pengawasan ketat di kawasan yang rentan.

Kasus ini mengingatkan tentang kebutuhan kesadaran masyarakat dalam melindungi hutan. Aktivitas ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang sulit dikembali. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi lingkungan diperlukan untuk mencegah hal ini. Semakin cepat kita bertindak, semakin besar peluang mempertahankan keberlanjutan hutan dan ekosistem.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan