BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jabar mengalokasikan Rp 49,3 juta untuk Perlindungan Pekerja, termasuk Cabang Banjar dengan Rp 37 juta.

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan BPJS Ketenagakerjaan mengelola distribusi dukungan sebesar Rp 49,3 miliar kepada 1.515 orang, termasuk pekerja dan keluarga yang terpengaruh. Program ini bertujuan untuk melindungi pekerja yang terpapar risiko kecelakaan atau kehilangan pekerjaan. Acara Persidangan yang diadakan di Bandung pada 18 Juni 2026, dihadiri oleh gubernur Dedi Mulyadi, direktur BPJS Harjono Siswanto, serta tim terkait.

Dana yang diberikan mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Penerimaan manfaat meliputi pekerja yang tidak stabil, seperti yang didukung pemerintah provinsi, kabupaten, desa, atau yang melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Jawa Barat dikenal sebagai daerah yang aktif dalam memperluas perlindungan sosial untuk pekerja.

Setiap tahun, pemerintah daerah menyalurkan perlindungan kepada satu juta pekerja rentan, dengan target memperluas hingga dua juta di masa depan. Gubernur menekankan bahwa jaminan sosial ini sangat penting karena pekerja rentan tergantung pada keamanan kerja. Contohnya, seorang pekerja di Bekasi yang terluka dapat mendapatkan dukungan sebesar Rp 422 juta untuk pengobatan.

Kecelakaan kerja bisa memicu ketidakstabilan ekonomi keluarga, sehingga perlindungan sosial menjadi elemen kunci dalam kebijakan pengembangan sosial. Pemerintah daerah mencari cara untuk memperluas program ini sesuai kemampuan anggaran.

Program ini tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga memberikan keamanan sebenarnya saat kebutuhan darurat terjadi. Kehilangan pekerjaan atau dukungan keuangan bisa menjadi awal ketidaknyamanan jangka panjang. Meneruskan upaya ini bisa membantu menjadi jendela pertahanan bagi pekerja yang rentan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan