Jurist Tan Disebut ‘The Real Menteri’, Nadiem Makarim Beri Respons Menohok

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Paudasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jumeri, memberikan pernyataan mengejutkan terkait buron Jurist Tan. Ia menyebut Jurist Tan sebagai ‘the real menteri’ di lingkungan Kemendikbudristek. Menanggapi hal ini, eks Menteri Nadiem Anwar Makarim memberikan bantahan tegas.

“Saya tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapapun di luar kewenangan formal mereka,” ucap Nadiem saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 19 Januari 2026.

Nadiem menilai keterangan yang disampaikan para saksi di persidangan terkesan lucu. Ia menyoroti adanya kesamaan pola pernyataan yang dikeluarkan oleh para saksi tersebut. “Ini sangat lucu bahwa semua kesaksian BAP mengerucut kepada statement yang sama. Bahkan hakim pun menyebut diulang-ulang dan teks-nya sama antara dua, dua saksi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Nadiem mengungkapkan bahwa kesaksian para saksi tersebut seperti hasil salin tempel (copy paste). Menurutnya, kesamaan narasi ini memunculkan kecurigaan tersendiri. “Dan tadi, Hakim pun menyebut, aneh sekali. Kok jawaban BAP-nya antara dua sampai tiga saksi yang berbeda, sama semua? Seperti copy paste gitu. Ini menimbulkan kecurigaan gitu. Semua statement-nya sama,” jelas Nadiem.

Sebelumnya, Jumeri memang telah menyatakan bahwa buron Jurist Tan merupakan ‘the real menteri’ di Kemendikbudristek. Padahal, pada saat itu Jurist menjabat sebagai staf khusus eks Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Jumeri dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim.

Pernyataan mengenai Jurist sebagai ‘the real menteri’ tersebut terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jumeri. Dalam persidangan, jaksa menanyakan hal tersebut langsung. “Di BAP Saudara, saksi Jumeri, langsung saja tanggal 10 September, Saudara menjelaskan, Saudara kenal dengan orang-orang nama Ibrahim Arief, Fiona, Jurist Tan sebagai orang dekatnya Pak Terdakwa Nadim Anwar Makarim. Lalu Saudara jelaskan Jurist Tan ini bahkan sebagai ‘the real menteri’. Coba Saudara ceritakan apa maksudnya?” tanya jaksa.

Menjawab pertanyaan itu, Jumeri menjelaskan bahwa sebutan tersebut muncul karena Nadiem kerap menyampaikan bahwa omongan Jurist adalah omongannya sendiri. Pernyataan Nadiem ini membuat para staf berpandangan bahwa Jurist dan Nadiem merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Nadiem disebutkan menekankan hal itu dalam beberapa kali rapat.

“Jadi Pak Menteri Nadim Anwar Makarim dalam berbagai kesempatan sering menyampaikan bahwa omongan Jurist itu adalah omongan saya. Jadi kemudian kami berpandangan bahwa antara Mas Menteri dengan Mbak Jurist satu kesatuan. Karena memang beberapa kali Mas Menteri menyatakan dalam rapatnya bahwa apa yang dikatakan Jurist adalah perkataan saya,” ujar Jumeri.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,1 triliun. Nadiem telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Namun, hakim menolak eksepsi tersebut dan meminta persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Membongkar pola kesaksian yang terkesan seragam dalam persidangan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook menunjukkan betapa krusialnya integritas proses hukum. Ketika fakta-fakta di persidangan mulai terkuak, publik diajak untuk semakin kritis dalam menilai setiap alur cerita yang disajikan, memastikan keadilan benar-benar ditegakkan berdasarkan bukti nyata dan bukan sekadar narasi yang direkayasa.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan