Cara Melapor ke OJK Melalui APPK Jika Merasa Dirugikan oleh Jasa Keuangan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh lembaga jasa keuangan seperti bank, asuransi, fintech pinjaman online, perusahaan pembiayaan, pasar modal, hingga pegadaian, kini bisa mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara mudah melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen yang tersedia secara daring.

Informasi ini diungkapkan oleh akun Instagram resmi @sikapiuangmu pada Minggu, 21 Desember 2025, yang menegaskan bahwa proses pengaduan bisa dilakukan sepenuhnya secara online tanpa harus datang ke kantor.

Tahap pertama dimulai dengan memilih jenis permasalahan dan identitas perusahaan yang dilaporkan. Untuk memulai, kunjungi situs kontak157.ojk.go.id, lalu pilih menu “Pengaduan”. Di sana, Anda harus menentukan jenis masalah yang dialami serta memilih nama perusahaan jasa keuangan yang menjadi objek pengaduan. Pastikan perusahaan yang dipilih benar-benar terdaftar agar proses penanganan bisa berjalan sesuai prosedur.

Selanjutnya, pilih kategori produk jasa keuangan yang bermasalah, cantumkan tanggal pemakaian produk, dan tentukan jenis permasalahan yang dialami. Tahap kedua dan ketiga mengharuskan Anda mengisi data pribadi sesuai kartu tanda penduduk (KTP). Penting untuk menggunakan alamat email dan nomor ponsel yang aktif, karena informasi ini akan digunakan dalam proses verifikasi dan komunikasi lanjutan dari pihak OJK.

Pada tahap berikutnya, Anda diminta untuk menjelaskan permasalahan secara naratif. Penting untuk menyampaikan kronologi kejadian secara runtut, jelas, dan berdasarkan fakta. Jangan lupa mencantumkan tanggal dan waktu kejadian, karena informasi ini sangat krusial agar pengaduan bisa segera ditindaklanjuti.

Langkah keempat adalah mengunggah dokumen pendukung seperti bukti transaksi, screenshot aplikasi, atau surat-surat terkait. Setelah semua data diperiksa kembali, klik tombol “Kirim Pengaduan”.

Jika pengaduan berhasil dikirim, Anda akan menerima nomor layanan dan PIN yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan status pengaduan secara berkala melalui portal yang sama.


Data Riset Terbaru dan Studi Kasus

Berdasarkan laporan OJK tahun 2025, jumlah pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan mengalami peningkatan sebesar 18% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan mayoritas pengaduan berasal dari sektor perbankan dan fintech lending. Sebuah studi kasus dari Universitas Gadjah Mada (2024) menunjukkan bahwa 65% konsumen yang mengajukan pengaduan melalui portal OJK merasa prosesnya lebih transparan dan cepat dibandingkan metode konvensional.

Infografis: Alur Pengaduan Konsumen ke OJK

  1. Kunjungi kontak157.ojk.go.id
  2. Pilih “Pengaduan”
  3. Identifikasi perusahaan & produk
  4. Isi data pribadi
  5. Jelaskan kronologi masalah
  6. Upload dokumen pendukung
  7. Dapatkan nomor layanan & PIN
  8. Pantau status pengaduan

Jangan diam ketika hak keuangan Anda dilanggar. Dengan satu klik, Anda bisa memperjuangkan keadilan dan membantu menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih transparan dan bertanggung jawab. Langkah kecil Anda hari ini bisa menjadi pelindung bagi jutaan konsumen di masa depan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan