Bareskrim Musnahkan Narkoba Senilai Rp209 Miliar, Termasuk Ekstasi di Tol Lampung

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dalam sebuah operasi besar, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittpidnarkoba) Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama November hingga awal Desember 2025. Pemusnahan dilakukan di PT Wastec International, kawasan KIEC, Kota Cilegon, Banten, pada Kamis (18/12/2025). Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 99 kilogram ganja dan sabu, serta ratusan ribu butir ekstasi, dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp 209 miliar.

Dalam operasi ini, termasuk barang bukti ekstasi yang ditemukan dalam kasus kecelakaan mobil di tol Lampung. “Itu termasuk barang bukti ekstasi tol Lampung,” ujar Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handik Zusen. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009, yang mengatur pemusnahan barang bukti, dengan sebagian disisihkan untuk proses persidangan.

Rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah sabu 4.574,46 gram, ganja 94.435,10 gram, dan ekstasi 200.228 butir. Sementara barang bukti yang disisihkan untuk pengadilan adalah sabu 10 gram, ganja 304,89 gram, dan ekstasi 340 butir. Proses pemusnahan melibatkan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan Jaksa Penuntut Umum. Sebelum dimusnahkan, barang bukti dicek oleh petugas Puslabfor, dicampur dengan cairan kimia, dan kemudian dibakar hingga habis menggunakan alat incenerator.

Dengan total barang bukti yang berhasil diamankan, diperkirakan sebanyak 507.710 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Bareskrim terus mengusut kasus temuan ratusan ribu butir ekstasi senilai Rp 207 miliar yang ditemukan setelah kurir mengalami kecelakaan di Tol Lampung. Hingga kini, empat orang tersangka telah ditangkap.

Kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis, 20 November 2025, dan sempat viral di media sosial. Mobil bernopol D-1160-UN ringsek tak berbentuk akibat kecelakaan. Kurir, yang panik, mengeluarkan dan membuang 5 tas berisi sabu ke jurang. Ratusan ribu butir pil ekstasi ditemukan tercecer dalam tas yang dibuang tersebut. Kurir, M. Raffi, ditangkap di Kabupaten Tangerang pada Minggu (30/11). Hasil interogasi mengungkap bahwa ekstasi tersebut berasal dari mobil Terios warna hitam dengan nopol BG-1336-MC yang terparkir di sebuah hotel di Palembang, Sumatera Selatan.

Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kemudian menangkap tiga tersangka lainnya, yang memiliki peran vital dalam penyelundupan barang haram tersebut. Ketiga tersangka adalah Edy Syahputra (34), kurir yang ditangkap di Medan Barat; M. Khairul Rizal alias Baim (30), pengendali pergerakan kurir yang ditangkap di Medan Sunggal; dan Imam At Turmudzi alias Arthur, yang ditangkap di Lhokseumawe, Aceh, pada 7 Desember 2025.

Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menyatakan bahwa 207.529 butir ekstasi tersebut bernilai Rp 207.529.000.000 (dua ratus tujuh miliar lima ratus dua puluh sembilan juta). Dengan diamankannya ratusan ribu pil ekstasi tersebut, Polri berhasil menyelamatkan 207.529 jiwa generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Data Riset Terbaru menunjukkan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Indonesia. Analisis Unik dan Simplifikasi mengungkapkan bahwa metode pemusnahan yang digunakan, yaitu incinerator, merupakan cara yang paling efektif dan aman untuk menghancurkan barang bukti narkoba. Studi kasus kecelakaan di Tol Lampung menjadi contoh nyata betapa berbahayanya peredaran narkoba yang melibatkan kurir dengan modus operandi yang semakin nekat. Infografis menunjukkan bahwa dari total barang bukti yang dimusnahkan, estimasi kerugian ekonomi yang berhasil dicegah mencapai lebih dari Rp 200 miliar.

Dengan komitmen yang kuat dan kerja sama lintas instansi, diharapkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia dapat ditekan secara signifikan. Setiap penindakan yang berhasil tidak hanya menyelamatkan nyawa, tetapi juga memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba. Mari bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba, karena masa depan bangsa ada di tangan kita semua.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan