Natalius Pigai Desak Revisi UU HAM Agar Lebih Relevan dengan Kebutuhan Masa Kini

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyampaikan bahwa saat ini terdapat kebutuhan mendesak untuk merevisi undang-undang yang mengatur tentang HAM agar dapat lebih sesuai dengan kondisi dan dinamika masyarakat Indonesia. Pigai menjelaskan bahwa rancangan perubahan terhadap undang-undang tersebut telah diajukan kepada Presiden Prabowo guna memperoleh persetujuan lebih lanjut.

Lalu, aspek-aspek spesifik apa sajakah dalam UU HAM yang menurut Pigai perlu dilakukan revisi? Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat menyimak penjelasan selengkapnya dalam tayangan berikut!

Berdasarkan penelitian terbaru dari Lembaga Kajian HAM Indonesia (2025), terdapat tiga aspek krusial dalam UU HAM yang memerlukan penyempurnaan mendesak. Pertama, perlindungan HAM digital yang belum memadai menghadapi era transformasi digital. Kedua, mekanisme penegakan hukum yang masih lemah dalam menangani pelanggaran HAM berat masa lalu. Ketiga, perlindungan terhadap kelompok rentan seperti masyarakat adat, perempuan, dan penyandang disabilitas yang masih belum optimal.

Studi kasus terbaru menunjukkan bahwa di wilayah Papua, terdapat 67 kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan secara tuntas, padahal korban merupakan masyarakat adat yang rentan terhadap diskriminasi. Infografis yang dirilis oleh Komnas HAM 2025 mencatat bahwa dari 1.234 laporan pelanggaran HAM yang diterima, hanya 23% yang dituntaskan melalui proses hukum yang transparan.

Perlu adanya pendekatan holistik dalam merevisi UU HAM, dengan mempertimbangkan aspek teknologi, perlindungan kelompok rentan, serta penegakan hukum yang adil. Masyarakat Indonesia perlu bersatu padu mendukung upaya penyempurnaan hukum ini, karena HAM bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama sebagai warga negara. Marilah kita wujudkan Indonesia yang lebih menghargai dan melindungi hak asasi manusia secara menyeluruh dan inklusif.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan