Kepala Daerah Diusung Mendagri untuk Siap Menghadapi Bencana Hidrometeorologi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, telah mengajukan permintaan kepada semua pimpinan daerah di seluruh Indonesia untuk segera meningkatkan persiapan mereka dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. Ini merupakan tanggapan terhadap instruksi Presiden Republik Indonesia yang diberikan pada 17 November 2025, serta laporan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tanggal 13 November 2025. Laporan BMKG mengindikasikan adanya aktivitas gelombang atmosfer dan sirkulasi siklonik yang dapat menimbulkan cuaca ekstrem.

Untuk menghadapi situasi tersebut, Tito mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor 300.2.8/9333/SJ. Dalam surat tersebut, ia meminta kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis. Di antaranya, kepala daerah harus memetakan wilayah yang rentan terhadap bencana hidrometeorologi berdasarkan analisis risiko, melaksanakan rencana kontingensi, dan melakukan rekayasa cuaca. Selain itu, mereka juga diharapkan mengoptimalkan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) serta memobilisasi sumber daya perangkat daerah, masyarakat, dan sektor usaha untuk siap menghadapi bencana di kawasan yang dianggap berisiko.

“Kita harus melakukan pengendalian operasi dan persiapan logistik serta peralatan yang memadai untuk mendukung upaya penanggulangan bencana,” ujar Tito dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025). Selain itu, ia juga menekankan pentingnya komunikasi, informasi, edukasi, dan simulasi tanggap bencana untuk meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat dan mengurangi risiko serta dampak bencana.

Kepala daerah juga diharapkan mengaktifkan posko bencana dan melaksanakan apel kesiapsiagaan yang melibatkan TNI, Polri, Basarnas, instansi vertikal, relawan, dan masyarakat. Kegiatan tersebut perlu dipublikasikan melalui media elektronik dan cetak. Selain itu, mereka juga harus melakukan pemantauan situasi secara real-time berdasarkan informasi dari BMKG, serta menyebarluaskan informasi bencana yang akurat.

Tito juga mengingatkan kepala daerah untuk melakukan pemantauan dan perbaikan infrastruktur serta normalisasi sungai sebagai upaya pengendalian banjir, rob, dan tanah longsor. “Jika terjadi bencana, segera lakukan pertolongan cepat, pendataan korban dan kerugian, serta pemenuhan kebutuhan dasar korban berdasarkan Standar Pelayanan Minimal,” tambahkan Tito.

Selain itu, kepala daerah juga diharapkan mengoptimalkan peran camat dalam penanggulangan bencana melalui Gerakan Kecamatan Tangguh Bencana. Tito menegaskan bahwa gubernur harus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada bupati dan wali kota di wilayahnya, serta melaporkan pelaksanaan ke Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil). Sementara itu, bupati dan wali kota wajib melaporkan hasil penanganan bencana di daerah masing-masing kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat.

Menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi, kesiapsiagaan dan koordinasi yang baik antar instansi serta partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk mengurangi risiko dan dampak negatif. Langkah-langkah yang telah diteseskan oleh pemerintah perlu diikuti dengan serius agar masyarakat dapat terlindungi dari bencana yang mungkin terjadi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan