Polemik Dua Belah RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya, Basuki Rahmat: DPRD Tuntaskan Keterangan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dewan Pengawas RSUD KHZ Musthafa di Tasikmalaya mengalami penggantian yang menjadi topik perdebatan. Mantan Anggota Komisi I DPRD Tasikmalaya, Dr H Basuki Rahmat MSi, meminta DPRD memeriksa lagi dasar hukum terkait proses penggantian ini. Informasi menunjukkan bahwa SK Bupati yang memimpin pemberhentian Dewas tersebut tidak berdiri sendiri. Sket tersebut mengacu pada surat dari Dinas Kesehatan.

Basuki menilai penting bagi DPRD untuk memastikan bahwa Surat Dinas Kesehatan menjadi fondasi SK Bupati. Ia meminta Komisi I dan IV DPRD menelusuri isi dan aspek hukum dari surat tersebut. Prosesnya seharusnya dimulai sejak permohonan Dinas Kesehatan hingga keputusan akhir penggantian. Bupati menerbitkan SK berdasarkan permohonan Dinas Kesehatan, sehingga dokumen dari lembaga tersebut harus diperiksa terlebih dahulu.

Tindakan DPRD tidak boleh dulu dianggap selesai hanya karena SK Bupati. Proses harus dilacak dari awal. Basuki menyoroti kebutuhan dokumen lengkap agar DPRD memahami sepenuhnya langkah-langkah administratif. Ia menyarankan DPRD untuk meminta dokumen dasar sebelum memberikan kesimpulan.

Kontroversi ini menunjukkan bahwa proses penggantian tidak bisa dipertimbangkan hanya pada tahap akhir. Aspek hukum dan administratif harus diajukan secara menyeluruh. Transparansi dalam pengawasan dan penanganan perubahan dewan pengawas sangat krusial.

DPRD harus tetap mematuhi permintaan Basuki, memastikan proses legal lebih jelasnya sebelum keputusan tetap diumumkan. Transparansi dalam pengawasan instansi penting untuk kepercayaan publik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan