Bea Cukai Amankan 402,31 Kg Emas Ilegal hingga 26 Oktober 2026

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

Thecuy.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah mengamankan setidaknya 402,31 kilogram emas ilegal senilai Rp 1,02 triliun hingga tanggal 26 Oktober 2026. Selama periode tersebut, Bea Cukai mencatat 127 kali penindakan terhadap ekspor emas ilegal.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Priyono Triatmojo, menyatakan bahwa potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai lebih dari Rp 183 miliar.

“Potensi kerugian negara yang dapat dicegah mencapai lebih dari Rp 183 miliar,” kata Priyono dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, Senin (26/10).

Priyono menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus menggunakan teknologi terkini dan meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencegah praktik ekspor ilegal. Menurutnya, pengungkapan modus operandi ekspor ilegal juga akan didukung oleh informasi intelijen dari para pemangku kepentingan.

“Dengan memanfaatkan informasi intelijen yang dimiliki oleh setiap pemangku kepentingan. Dan tentu saja dengan menggunakan teknologi terbaru untuk mengungkap modus operandi ekspor ilegal,” ujarnya.

Dia juga menyatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan perusahaan tertentu dalam kasus ekspor emas ilegal tersebut. Jika penyelidikan mengarah ke sana, Bea Cukai akan bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menindaklanjuti.

Selama Oktober 2026, Bea Cukai juga berhasil menggagalkan ekspor 25,8 kilogram emas ilegal. Penindakan dilakukan di Bandara Kertajati, Bandara Yogyakarta, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Total nilai emas yang diamankan selama periode tersebut sekitar Rp 61,9 miliar.


Baca juga berita lainnya di Halaman Berita

terimakasih sudah mengunjungi thecuy. 🙂

Tinggalkan Balasan