Polsek Serpong Kejar-kejaran dengan Truk Boks Pembawa 46 Juta Butir Obat Keras

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

Thecuy.com, Jakarta – Polsek Serpong berhasil mengamankan 46 juta butir obat keras golongan G yang diduga diedarkan secara ilegal setelah mengejar sebuah truk boks di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Timur. Operasi ini bermula dari upaya pengungkapan peredaran obat keras tanpa izin edar yang telah berlangsung sejak akhir April 2026.

Pengungkapan dan Pengejaran

Polsek Serpong menerima informasi tentang peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum mereka dan Tangerang Raya. Pada tanggal 30 April 2026, tim operasional membuntuti sebuah Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning bernomor polisi B 9606 Q yang dicurigai membawa obat-obatan terlarang. Kejar-kejaran berlangsung hingga akhirnya berhenti di Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Ciracas, East Jakarta, di mana kendaraan tersebut berhasil diamankan beserta dua tersangka berinisial F (50) dan A (23).

Barang Bukti dan Pengembangan Kasus

Dari kendaraan yang disita, ditemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras golongan G tanpa izin edar. Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke sebuah gudang di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, East Jakarta, di mana petugas menyita 838 karton obat keras daftar G berbagai jenis. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 46 juta butir obat keras senilai sekitar Rp 230 miliar.

Peran Pelaku dan Status Tersangka

Sampai saat ini, selain kedua pelaku yang telah ditangkap, polisi masih mencari seorang tersangka lain berinisial H yang diduga mengendalikan jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut. H berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan diyakini bertindak sebagai mandor yang memerintahkan proses distribusi.

Penegakan Hukum dan Ancaman Sanksi

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hukumannya bisa mencapai hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda sampai dengan Rp5 miliar.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku peredaran narkotika dan obat keras ilegal tanpa terkecuali, bahkan jika pelakunya berasal dari institusi kepolisian sendiri.

Signifikansi Pengungkapan

Pengungkapan dan pemusnahan obat keras ilegal dalam jumlah besar ini menjadi langkah penting dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang membahayakan kesehatan masyarakat. Operasi ini juga mencerminkan keseriusan aparat kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum terkait obat-obatan terlarang dan menjaga keamanan wilayah hukum Polsek Serpong beserta sekitarnya.

Check out more news on News Page – thanks for visiting thecuy. 🙂

Tinggalkan Balasan