Thecuy.com, Jakarta – Polsek Serpong berhasil mengamankan 46 juta butir obat keras golongan G yang diduga diedarkan secara ilegal setelah mengejar sebuah truk boks di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Timur. Operasi ini bermula dari upaya pengungkapan peredaran obat keras tanpa izin edar yang telah berlangsung sejak akhir April 2026.
Pengungkapan dan Pengejaran
Polsek Serpong menerima informasi tentang peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum mereka dan Tangerang Raya. Pada tanggal 30 April 2026, tim operasional membuntuti sebuah Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning bernomor polisi B 9606 Q yang dicurigai membawa obat-obatan terlarang. Kejar-kejaran berlangsung hingga akhirnya berhenti di Flyover Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Ciracas, East Jakarta, di mana kendaraan tersebut berhasil diamankan beserta dua tersangka berinisial F (50) dan A (23).
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Dari kendaraan yang disita, ditemukan 78 karton berisi berbagai jenis obat keras golongan G tanpa izin edar. Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke sebuah gudang di Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, East Jakarta, di mana petugas menyita 838 karton obat keras daftar G berbagai jenis. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 46 juta butir obat keras senilai sekitar Rp 230 miliar.
Peran Pelaku dan Status Tersangka
Sampai saat ini, selain kedua pelaku yang telah ditangkap, polisi masih mencari seorang tersangka lain berinisial H yang diduga mengendalikan jaringan distribusi obat keras ilegal tersebut. H berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan diyakini bertindak sebagai mandor yang memerintahkan proses distribusi.
Penegakan Hukum dan Ancaman Sanksi
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Hukumannya bisa mencapai hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda sampai dengan Rp5 miliar.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas pelaku peredaran narkotika dan obat keras ilegal tanpa terkecuali, bahkan jika pelakunya berasal dari institusi kepolisian sendiri.
Signifikansi Pengungkapan
Pengungkapan dan pemusnahan obat keras ilegal dalam jumlah besar ini menjadi langkah penting dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang membahayakan kesehatan masyarakat. Operasi ini juga mencerminkan keseriusan aparat kepolisian dalam menindak pelanggaran hukum terkait obat-obatan terlarang dan menjaga keamanan wilayah hukum Polsek Serpong beserta sekitarnya.
Check out more news on News Page – thanks for visiting thecuy. 🙂

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke [email protected].