Waspadalah! Pengendara Dilarang Parkir di Bahu Jalan Kawasan Wisata Pantai Pangandaran

By Jurnalis Berita

🌍 Translate this article:

PANGANDARAN, RADARTASIK – Mulai akhir pekan ini, wilayah tepi Pantai Pangandaran akan diberlakukan larangan parkir kendaraan, dan berbagai hukuman bagi pelanggar sudah dipersiapkan.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 275 Ayat (1) tentang LLAJ dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menjadi dasar hukumnya.

Menurutnya, landasan hukum tersebut menjadi alasan untuk memberlakukan larangan parkir sekaligus denda bagi para pelanggar. Dalam imbauan yang beredar di media sosial, sanksi yang akan dijatuhkan meliputi kurungan dua bulan, denda sebesar Rp500.000, pencabutan pentil ban, hingga penarikan kendaraan.

Dishub Jadi Penagih Setoran! Manajemen Misteri Jelang Kursi Terisi!

Ghaniyy Fahmi Basyah told Radar on Friday (10/7/2026), “Jadi apakah kawasan yang sekarang permanen atau tidak, tergantung penataan pariwisata yang disepakati.oleh tim tata kelola wisata,”

Ia menjelaskan, sementara ini para wisatawan dilarang parkir di area yang telah ditetapkan, karena telah tersedia sentra parkir di lokasi bekas Pasar Wisata (PW).

Kita sudah memasang tanda sejak dua bulan lalu, mengenai area yang dilarang untuk parkir, terutama di bahu jalan, sebagai bentuk sosialisasi kita,” ia mengatakan.

Pemerintah Kabupaten Pangandaran, melalui Dinas Perhubungan, Satpol PP, Linmas, Jaga Lembur, dan Satlantas, akan melakukan penjagaan, pengaturan, dan pengamanan di area larangan parkir.

“Kita turut serta dalam mengurai kemacetan di kawasan pantai,” jelasnya.

Ia menyatakan, panjang area yang dilarang parkir sekitar dua kilometer, dari titik sunset hingga Grand Palma. Sementara itu, di Pantai Timur panjangnya sekitar satu kilometer. (Deni Nurdiansah)

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan