Pengacara ProtesHakim Tidak Memberi Kesempatan Nadiem Berkata Usai Vonis 10 Tahun Penjara

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Majelis Hakim di Tipikor Jakarta Uferkan Nadiem Makarim dengan 10 tahun penjara karena corupsi dalam pengadaan laptop Chromebook. Sidang langsung berakhir setelah pernyataan vonis, tanpa kesempatan bagi tertakwa untuk meremahkan pendapatnya. Ketua Majelis, Purwanto S Abdullah, membaca putusan Selasa (30/6/2026) dan menyatakan sidang selesai. Tim kuasa hukum Nadiem memprotes, mengkritik kesalahan ini.

Ari Yusuf Amir, pengacara Nadiem, menggugat keterlambatan dalam memberikan kesempatan. โ€œYang Mulia tidak dikasih kesempatan, ada hal yang terlewat,โ€ kata misteriinya. Hakim tetap meninggalkan ruangan, sementara Ari menyampaikan protes dengan nada keras.

Putusan menyatakan Nadiem bersalah bersama-sama dalam pengadaan Chromebook tahun 2020-2022. Ia menyalahkan dirinya menggunakan kewenangan untuk menguntungkan Google, seperti menempatkan staf tanpa kewenangan, menerbitkan peraturan yang mendorong Chrome OS, dan mengabaikan saran tim. Kerugian negara mencapai Rp1,567 miliar.

Satu hakim, Andi Saputra, menilai Nadiem tidak langsung terlibat dan tidak menerima uang darurat. Namun, votum mayoritas stilli kesalahan, sehingga vonis tetap ditetapkan. Sidang ditutup tanpa penjelasan apakah Nadiem akan mengajukan banding.

Informasi ini dimurni dan tidak mencantumkan sumber atau penulis. Penyampaian di atas mencerminkan fakta berdasarkan pernyataan mahkamah.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan