Yeyen Dikenai 15 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Miliar atas Investasi Bodong di Bengkulu

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Media Kampung – Yeyen, alias NC atau Cik Oboy, menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun plus denda Rp600 miliar akibat mencurigai-Nord akan menghimpun dana masyarakat. Penyidik dari Dimensi Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu memang pemberitahukan bahwa penuntutan hukum berlangsung berdasarkan Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2023 P2SK.

Penghakiman ini diambil setelah penyelidik menemukan bukti setelah elang perkarakan. “Tersangka Yeyen dijerit karena cenderung mengelola dana tanpa persetujuan OJK,” menjelaskan Kompol Miza Yanti. Sebelum ini, Yeyen dijamin penahanan dua kali dari panggilan di Lampung Tengah. Sekarang, ia sudah berada di pengawasan rapi terburuk di Bengkulu.

Data korban tercatat mencapai 115 individu dengan kerugian sementara Rp4,1 miliar hingga 29 Juni 2026. Polisi tetap membuka peluang melaporkan guna memperkenalkan informasi penting. Penyidikan juga lebih mendalam terhadap aliran dana serta kemungkinan penglibatan pihak lain. Proses hukum terus berjalan untuk memastikan semua fakta terjemput.

Pemilihan investasi bodong menjadi masalah yang perlu diwaspadai. Pengalaman Yeyen menjadi pemberitahuan bagi masyarakat untuk bertindak waspada. Kehadiran penuntutan hukum dengan bukti jelas menunjukkan pentingnya kepercayaan terhadap instansi juara.

Laporkan kasus ke polisi terdekat segera jika ada yang berkesalahan. Transparansi dalam transaksi finansial tetap menjadi kunci mencegah hal jahat. Semua pihak harus menjaga integritas dalam berkelistrikan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan